Site icon TAJDID.ID

FH UMSU dan KPPU RI Bersinergi Perkuat Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

TAJDID.ID~Medan 🔳 Dalam upaya membekali mahasiswa dengan wawasan praktis mengenai regulasi ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Kuliah Umum bertajuk “Kewenangan KPPU Dalam Rangka Sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan”. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (04/05/2026) di Aula FH UMSU ini merupakan wujud kolaborasi strategis antara akademisi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Sinergi Akademisi dan Praktisi

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum., mewakili Rektor UMSU. Dalam sambutannya, Prof. Arifin menekankan pentingnya penguasaan hukum persaingan usaha di tengah kompleksitas pasar global.

“Mahasiswa hukum harus memiliki fondasi regulasi yang kuat karena mereka adalah calon praktisi dan penegak hukum masa depan. Pemahaman ini krusial untuk memastikan ekosistem bisnis yang sehat di lapangan,” tegas Prof. Arifin.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan III FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., mewakili Dekan FH UMSU, menyambut kehadiran tim komisioner KPPU RI sebagai langkah konkret mendekatkan dunia kampus dengan realitas penegakan hukum ekonomi.

Bedah Kewenangan: Penegakan, Pengawasan, dan Advokasi

Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber utama dari KPPU RI, yakni Komisioner Budi Joyo Santoso, S.E., M.M. dan Komisioner Moh. Noor Rofieq, S.T.

Dalam sesi pemaparan, Moh. Noor Rofieq menguraikan secara komprehensif mandat yang diemban KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Beliau menjelaskan bahwa KPPU menjalankan tiga fungsi fundamental:

1. Fungsi Penegakan Hukum: Menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

2. Pengawasan Kemitraan: Menjamin relasi yang adil antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

3. Advokasi Kebijakan: Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berdampak pada persaingan pasar.

Antusiasme Mahasiswa dan Diskusi Interaktif

Diskusi berlangsung dinamis saat memasuki sesi tanya jawab. Para mahasiswa FH UMSU secara kritis menyoroti berbagai isu kontemporer, mulai dari mekanisme perlindungan pelaku usaha kecil, prosedur pelaporan pelanggaran persaingan, hingga peran hukum dalam memacu inovasi nasional.

Komisioner Budi Joyo Santoso mengapresiasi daya kritis mahasiswa dan menegaskan bahwa generasi muda adalah “garda terdepan” dalam menjaga integritas ekonomi nasional. “KPPU membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan perguruan tinggi untuk membangun kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.

Penutup dan Harapan Masa Depan

Kegiatan diakhiri dengan pernyataan penutup dari Wakil Rektor I yang berharap kerjasama ini tidak berhenti pada seremonial kuliah umum, namun berlanjut pada riset-riset hukum yang lebih mendalam. Melalui kegiatan ini, FH UMSU berkomitmen untuk terus melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis, tetapi juga responsif terhadap dinamika hukum dan ekonomi nasional yang berkeadilan. (*)

 

✍️ Ismail Koto

Exit mobile version