Site icon TAJDID.ID

Dosen UMMAD Madiun Dorong Penguatan Kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Madiun

TAJDID.ID~Madiun 🔳 Pertemuan tersebut dilaksanakan di Masjid Abdurahman bin Auf, PPTQ Ahmad Dahlan, Caruban, Kabupaten Madiun, Selasa, 29 April 2026.

Pertemuan yang dituan rumahi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ahmad Dahlan itu diikuti oleh 17 LKS/A se-Kabupaten Madiun.

Pertemuan ini bertujuan mempererat koordinasi antarlembaga serta peningkatan kualitas lembaga agar sesuai standar nasional demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang lebih baik di Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan tersebut, Muh. Niam menyampaikan dasar hukum pengelolaan LKS/LKSA mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam Permensos ini mengatur kewajiban setiap LKS/A wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Pekerja Sosial (Peksos) dengan latar belakang pendidikan minimal S1 Kesejahteraan Sosial.

“Tujuan untuk memenuhi standar pelayanan sosial yang profesional,” terang Muh.Niam.

Dalam konteks UMMAD, disampaikan Muh Niam, UMMAD membuka peluang kerjasama pendidikan dan kerjasama lainnya. Kolaborasi dengan UMMAD dilakukan untuk peningkatan kompetensi pengelolaan LKS/LKSA dengan mendorong pengurus dan staf LKS/LKSA untuk melanjutkan pendidikan melalui program yang disediakan UMMAD.

“Melalui program alih jenjang ataupun dengan program RPL (Recognisi Pembelajaran Lampau),” ujar Muh. Niam.

Sementara itu, nara sumber lainnya, Al Rosiah, asesor dan pendamping rehabilitasi sosial menyebutkan setiap LKS wajib memiliki legalitas dan akreditasi yang jelas.

Tujuannya tidak sekadar administrasi, melainkan sebagai tolok ukur untuk menjamin hak-hak dasar anak dan lansia yang diasuh terpenuhi dengan baik. (PJ )

Exit mobile version