Rabu, Juli 22, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Mujaddid by Mujaddid
2026/04/28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID–Jakarta 🔳 Tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4) telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hingga saat ini, tercatat 15 orang meninggal dunia dan lebih dari 65 orang luka-luka. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan kegagalan sistemik yang fatal dari PT KAI dalam menjamin keselamatan penumpang.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata adanya gross negligence atau kelalaian berat dalam sistem kendali operasional.

 

Kelalaian Fatal: Jeda 15 Menit yang Terabaikan

Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menyoroti fakta krusial di lapangan mengenai adanya jeda waktu sekitar 15 menit antara tabrakan pertama (kereta dengan taksi) hingga terjadinya tabrakan kedua yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL.

“Jeda 15 menit itu adalah bukti telak kelalaian berat. Tim KNKT dan penyidik harus memeriksa seluruh pemegang kendali sinyal dan komunikasi. Jika ada peringatan yang diabaikan, petugas bisa dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP,” ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada staf lapangan. Direksi dan Kepala Operasional PT KAI harus dimintai pertanggungjawaban secara korporasi.

Azmi Syahputra.

Audit Forensik dan Budaya “Efisien tapi Mematikan”

Lebih lanjut, Azmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap manajemen PT KAI. Audit ini bertujuan untuk melacak apakah ada pemotongan anggaran keselamatan demi mengejar profit atau efisiensi bisnis.

“Keselamatan tidak bisa ditawar dengan alasan efisiensi. Jika manajemen membiarkan sistem komunikasi tidak layak atau sengaja memprioritaskan anggaran untuk hal lain di luar keselamatan, maka mereka bertanggung jawab atas ‘pembiaran sistemik’ ini,” tegasnya.

Ia juga memberikan rekomendasi teknis untuk mencegah pengulangan tragedi, antara lain:

Pertama, Penutupan Perlintasan Liar: Jalur yang tidak aman harus segera ditutup atau diperbaiki tanpa kompromi terhadap tekanan kelompok mana pun.

Kedua, Transformasi Infrastruktur: Di kawasan padat penduduk, perlintasan kereta tidak boleh lagi menggunakan portal manual, melainkan harus diubah menjadi jembatan atau flyover.

Ketiga, Keamanan Ekstra: Penyediaan gerbong kosong di bagian belakang pada perjalanan jarak jauh maupun KRL sebagai antisipasi benturan.

 

Restitusi dan Sanksi Finansial Progresif

Terkait hak korban, Azmi menilai santunan konvensional yang bersifat sekali bayar sudah tidak relevan lagi. Ia mendorong penerapan Sanksi Finansial Progresif dan tanggung jawab perdata yang bersifat restitutif.

“PT KAI memikul tanggung jawab mutlak (strict liability). Perusahaan wajib menanggung ganti rugi pemulihan secara total, mulai dari biaya operasi, perawatan psikologis, hingga jaminan biaya hidup bagi korban yang mengalami disabilitas,” jelas Azmi.

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan PT KAI memberikan kompensasi yang layak bagi keluarga korban, mengingat mayoritas korban adalah wanita yang menjadi penopang ekonomi keluarga. “Hukum perkeretaapian harus berdiri tegak lurus demi kemanusiaan dan supremasi hukum,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Azmi SyahputraKecelakaan Kereta Apiv
Previous Post

PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030, Haedar Nashir: Kepemimpinan Visioner Penting

Next Post

Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Related Posts

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
142
Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

Wamendikdasmen Fajar Tegaskan Posisi Strategis PNFI dalam Ekosistem Pendidikan Nasional

22 Juli 2026
102
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

20 Juli 2026
104
Next Post
Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Ban yang Menggelinding dan Kenangan yang Tak Pernah Pergi

Ban yang Menggelinding dan Kenangan yang Tak Pernah Pergi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20086 shares
    Share 8034 Tweet 5022
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6313 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah
Nasional

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
142
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua
AUM

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
173

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan