Site icon TAJDID.ID

Menang di Pengadilan Tapi Belum Dibayar, Pensiunan PDAM Tirtanadi Minta Tolong ke Bobby Nasution

TAJDID.ID~Medan 🔳 Nasib pilu dialami oleh 14 orang lansia pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Meski telah mengabdi selama puluhan tahun, hingga kini mereka belum menerima hak pesangon sejak memasuki masa purna bakti pada rentang tahun 2022 hingga 2023. Total hak yang belum dibayarkan perusahaan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Ironisnya, para pensiunan ini sebenarnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak manajemen PDAM Tirtanadi hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan merealisasikan pembayaran tersebut.

Kondisi ini memaksa para pensiunan yang sudah berusia lanjut tersebut bertahan hidup dalam keterbatasan ekonomi. Sebagian besar dari mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap dan sangat bergantung pada uang pesangon tersebut untuk biaya hidup serta pengobatan di masa tua.

Perwakilan pensiunan, Lilik Suryadi mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap perusahaan yang seolah menutup mata terhadap nasib mantan karyawannya.

“Kami ini sudah lanjut usia, sebagian dari kami sangat bergantung pada pesangon itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diberikan sejak lama. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan,” ujar Lilik kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Kuasa Hukum para pensiunan, Benito Asdhie Kodiyat MS menegaskan bahwa kliennya telah menempuh seluruh prosedur legal yang ada di Indonesia. Mulai dari mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara hingga jalur gugatan di pengadilan.

“Harusnya tidak ada alasan lagi bagi PDAM Tirtanadi untuk tidak membayarkan uang pesangon tersebut. Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah dilalui dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Benito didampingi Adamsyah Koto.

Melihat kebuntuan yang ada, para pensiunan kini menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mereka memohon agar pemerintah provinsi selaku pemilik otoritas dapat melakukan intervensi dan memberikan solusi konkret.

Ketidakhadiran hak dasar pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan para lansia ini menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian, demi menjaga integritas perusahaan daerah dalam memenuhi kewajibannya. (*)

Exit mobile version