Site icon TAJDID.ID

LHKP PWM Sumut Soroti Wacana Penghapusan Prodi Keguruan: Pengkhianatan Konstitusi dan Kegagalan Nalar Pembangunan

Shohibul Anshor Siregar.

TAJDID.ID~Medan 🔳 Wacana penghapusan program studi (prodi) keguruan di perguruan tinggi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri, seperti yang disorot oleh beberapa media massa, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Shohibul Anshor Siregar, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP-PWM SU).

Menurut Siregar, gagasan ini bukan hanya sesat pikir, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan cerminan kegagalan nalar pembangunan nasional.

Dalam keterangannya kepada media, Shohibul Anshor Siregar, yang akrab disapa Siregar, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. “Gagasan bahwa prodi keguruan harus dihapus karena tidak relevan dengan industri adalah manifestasi nyata dari pemikiran yang sangat dangkal dan berbahaya,” ujarnya.

“Ini menunjukkan bahwa para pembuat kebijakan, atau pihak-pihak yang mengusulkan gagasan tersebut, telah gagal memahami fondasi sebuah bangsa, mengabaikan peran sentral guru, dan secara telanjang mengkhianati amanat konstitusi kita.” tegasnya.

 

Kritik Terhadap Logika “Relevansi Industri”

Siregar menegaskan bahwa pendidikan, terutama pendidikan guru, tidak dapat direduksi hanya pada relevansi sempit dengan kebutuhan industri. “Logika bahwa setiap lulusan pendidikan tinggi harus siap ‘diserap’ oleh industri adalah pola pikir liberal yang menyesatkan dan tidak cocok dengan konteks Indonesia,” kritik Siregar. Ia berargumen, jika pemikiran semacam ini terus dominan, masalah pekerjaan di Indonesia justru akan semakin kronis.

“Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’ Hak ini bukan sekadar hak pasif untuk mencari kerja, tetapi adalah amanat konstitusional bagi negara untuk secara aktif mengupayakan dan menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya,” jelas Siregar dengan nada tegas.

“Ketika kita membiarkan pasar tenaga kerja berjalan liar, di mana lulusan pendidikan hanya dipersaingkan secara liberal, sementara negara gagal mendayagunakan seluruh sumber daya untuk mensejahterakan bangsanya sendiri, maka itu adalah pengingkaran telanjang atas Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (2) itu sendiri.” Imbuhnya.

Menurut Siregar, pemerintah seharusnya memiliki visi besar untuk menciptakan lapangan kerja dan mendayagunakan potensi nasional, bukan hanya melepas lulusan ke kancah persaingan pasar yang brutal. “Jika kita punya sumber daya alam melimpah, demografi produktif, tapi lulusan kita diadu dan banyak yang menganggur karena dianggap tidak relevan, itu artinya negara yang gagal mendefinisikan dan menciptakan relevansi itu sendiri,” jelasnya.

 

Imperatif Pembentukan Kementerian Pengadaan Pekerjaan

Lebih lanjut, Siregar mengusulkan bahwa amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 sebenarnya mewajibkan pemerintah untuk membentuk sebuah institusi yang kuat dan berwibawa, yang secara proaktif bertugas merencanakan dan mengelola penciptaan pekerjaan.

“Sudah saatnya kita berpikir serius tentang Pembentukan Kementerian Pengadaan Pekerjaan yang kuat dan memiliki mandat eksekutif, bukan sekadar kementerian tenaga kerja yang bersifat pasif. Kementerian ini harus punya kuasa untuk memetakan kebutuhan pekerjaan nasional, menginisiasi program-program penciptaan lapangan kerja secara langsung, dan menjadi jembatan utama antara output pendidikan dengan serapan pekerjaan yang terencana. Kementerian ini juga harus bekerja sama lintas sektoral untuk memastikan pendayagunaan optimal sumber daya alam dan industri strategis kita untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pekerjaan tercipta dan bukan sekadar dicari,” papar Siregar.

 

Guru sebagai Fondasi Bangsa, Bukan Komoditas Industri

Mengenai prodi keguruan, Siregar menekankan bahwa peran guru melampaui sekadar memenuhi kebutuhan industri. “Guru adalah pembentuk karakter, agen pencerah, dan fondasi peradaban sebuah bangsa. Mereka bukan komoditas yang bisa dibongkar-pasang sesuai selera pasar sesaat. Mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang diamanatkan konstitusi, adalah tugas suci yang diemban oleh para guru,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika ada masalah relevansi dalam kurikulum prodi keguruan, solusinya adalah reformasi dan penguatan, bukan pembubaran. “Kita harus berinvestasi pada peningkatan kualitas guru, mengintegrasikan teknologi, pedagogi modern, dan keterampilan abad ke-21 ke dalam kurikulum LPTK, serta meningkatkan kesejahteraan guru. Bukan malah menghapus program yang fundamental ini,” tutup Siregar.

Siregar berharap, pemerintah dapat meninjau ulang wacana tersebut dan kembali pada koridor konstitusi serta visi pembangunan yang utuh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. (*)

Exit mobile version