Site icon TAJDID.ID

Dorongan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Akademisi ini Minta DPR RI Pastikan Implementasi Nyata

TAJDID.ID~Medan 🔳 Wacana peningkatan kesejahteraan guru melalui usulan gaji minimal sebesar Rp5 juta yang disampaikan DPR RI Komisi X Bidang Pendidikan mendapat respons positif dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan di daerah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ismail Saleh Nasution, S.Pd., M.Pd., Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP UMSU, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan kebutuhan mendesak yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya bagi guru di sektor swasta.

“Pernyataan DPR RI Komisi X terkait standar minimal gaji guru sebesar Rp5 juta merupakan langkah progresif dan patut diapresiasi. Kebijakan ini berpotensi menjadi titik balik dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional,” ujarnya.

Kendati demikian, Ismail yang juga Wakil Ketua Bidang Pendidikan Pemuda Muhammadiyah Sumut menekankan pentingnya komitmen kuat dari DPR RI dan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran wacana. Ia mengingatkan bahwa berbagai kebijakan sebelumnya kerap menghadapi tantangan dalam implementasi di lapangan.

“Kami berharap DPR RI tidak hanya menyampaikan gagasan normatif, tetapi juga mampu mengawal kebijakan ini hingga terealisasi secara konkret, sistematis, dan berkelanjutan. Guru membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam implementasi kebijakan tersebut, khususnya dalam menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian. Menurut Ismail yang juga Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah Kota Medan, guru di sekolah swasta memiliki kontribusi yang tidak kalah signifikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Peningkatan kesejahteraan guru harus bersifat inklusif. Tidak boleh ada disparitas antara guru negeri dan swasta. Semua guru memiliki peran strategis yang sama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk turut serta mengawal kebijakan ini agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan pengawasan kolektif agar kebijakan ini benar-benar terwujud dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version