Site icon TAJDID.ID

SANKSI 2026 FH UMSU: Menelisik Peran TPPU dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Tangkapan layar kegiatan SANKSI 2026.

TAJDID.ID~Medan || Seminar Nasional Hukum, Sosial, dan Ekonomi (SANKSI) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali digelar untuk kelima kalinya dengan mengangkat isu strategis terkait kejahatan keuangan digital. Mengusung tema “Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Instrumen Pemberantasan Judi Online di Indonesia,” forum ilmiah ini menjadi ruang diskursus multidisipliner yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipandu oleh Dr. Mhd Teguh Syuhada Lubis, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMSU sekaligus Kepala Bagian Hukum Pidana. Dalam pengantarnya, moderator menekankan urgensi pendekatan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online yang kian kompleks dan transnasional.

Paparan pertama disampaikan oleh Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H., yang mengulas peran aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana khusus. Ia menyoroti bahwa efektivitas pemberantasan judi online sangat bergantung pada kemampuan negara dalam menelusuri dan memutus aliran dana ilegal. Menurutnya, pendekatan follow the money menjadi strategi kunci dalam mengungkap jaringan kejahatan yang terorganisir.

Selanjutnya, Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H. mengkaji dimensi regulatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menekankan perlunya penguatan kerangka hukum yang tidak hanya responsif, tetapi juga terintegrasi antar lembaga. Harmonisasi regulasi dinilai menjadi prasyarat utama untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. memberikan perspektif yang lebih luas dengan menempatkan pemberantasan judi online dalam kerangka keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak semata persoalan hukum, melainkan juga memiliki implikasi serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus bersifat komprehensif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum dari berbagai daerah. Format hybrid yang diterapkan memungkinkan jangkauan partisipasi yang lebih luas, sekaligus mencerminkan adaptasi penyelenggaraan forum ilmiah di era digital.

Melalui penyelenggaraan SANKSI 2026, Fakultas Hukum UMSU diharapkan mampu mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif dalam pengembangan hukum nasional, khususnya dalam penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi online. Forum ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan di era digital. (*)

Exit mobile version