Site icon TAJDID.ID

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Jakarta || Aksi sekelompok ibu-ibu yang menggerebek sekaligus merusak rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindakan spontan warga, melainkan mencerminkan persoalan sosial dan hukum yang lebih mendalam.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai aksi tersebut merupakan bentuk protes sosial sekaligus “mosi tidak percaya” masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba, terutama karena letaknya sebagai daerah pesisir yang berpotensi menjadi pintu masuk barang terlarang.

“Fenomena ibu-ibu yang nekat menggerebek sarang narkoba ini bukan semata-mata tindakan main hakim sendiri, tetapi menunjukkan masyarakat merasa perlindungan negara tidak hadir di lingkungan tempat tinggal mereka dari ancaman narkoba,” ujar Azmi dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Menurutnya, secara sosiologis, tindakan warga tersebut merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat sudah berada pada titik keresahan yang tinggi akibat maraknya peredaran narkoba yang diduga berlangsung secara terbuka.

Azmi mengapresiasi langkah Pimpinan Polda Riau yang telah melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu tidak cukup hanya berupa patroli pascakejadian.

“Harus ada audit integritas secara menyeluruh. Saya mendesak dilakukan tes urine berkala bagi seluruh personel, khususnya di wilayah yang rawan peredaran narkoba, untuk memastikan tidak ada praktik ‘pagar makan tanaman’,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika transaksi narkoba dapat berlangsung terang-terangan hingga masyarakat harus turun tangan sendiri, maka patut diduga adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat setempat.

Dalam perspektif hukum pidana, Azmi menyebut kondisi tersebut dapat memenuhi unsur omission, yakni pembiaran dalam jabatan, apabila terbukti ada kelalaian aparat dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.

Karena itu, ia meminta Propam Polda Riau turun tangan melakukan investigasi mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum tertentu.

“Perlu ada investigasi untuk melihat apakah terdapat unsur pembiaran, bahkan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum aparat,” katanya.

Terkait potensi jerat hukum terhadap warga atas dugaan perusakan rumah, Azmi meminta aparat kepolisian bersikap arif dan proporsional.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang berupaya menyelamatkan lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkoba justru dikriminalisasi dengan pasal perusakan.

“Polisi harus melihat konteks sosialnya, termasuk kemungkinan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana, terutama ketika masyarakat bertindak dalam situasi darurat sosial untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar (overmacht/noodweer dalam skala luas),” ujarnya.

Ia menilai pendekatan persuasif, advokasi, dan komunikasi yang bijaksana dengan masyarakat jauh lebih penting dibanding langkah intimidatif.

“Jangan sampai ada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga, khususnya kaum ibu-ibu yang bergerak karena keresahan sosial,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version