Site icon TAJDID.ID

Amar Ma’ruf Vs Nahi Munkar

Oleh: Farid Wajdi

Amar ma’ruf nahi munkar berdiri sebagai inti etika sosial Islam, sekaligus instrumen kontrol moral yang menentukan kualitas kehidupan publik.

Amar ma’ruf menggerakkan energi afirmasi, memperluas ruang kebaikan dalam kehidupan bersama.

Nahi munkar bekerja pada sisi korektif, menahan laju penyimpangan yang merusak tatanan nilai.

Keduanya tidak sekadar pasangan normatif, melainkan satu sistem keseimbangan: satu membangun arah, satu menjaga agar arah tidak melenceng.

Dalam praktik sosial kontemporer, keseimbangan tersebut mengalami distorsi. Amar ma’ruf tampil lebih dominan, lebih terdengar, lebih terorganisasi. Nahi munkar bergerak dalam ruang lebih sempit, lebih hati-hati, sering kali tidak mencapai ranah publik secara terbuka.

Ketimpangan ini memperlihatkan pergeseran orientasi moral: dari keberanian koreksi menuju kenyamanan afirmasi.

NU Online (2025) menegaskan amar ma’ruf nahi munkar sebagai kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Pemisahan keduanya menghasilkan reduksi fungsi: dakwah berubah menjadi seruan kebaikan tanpa mekanisme koreksi sosial.

Dalam logika ini, keberadaan amar ma’ruf tanpa nahi munkar melahirkan ketidakseimbangan struktural dalam etika publik.

Perbedaan karakter keduanya menjelaskan mengapa ketimpangan ini muncul. Amar ma’ruf bekerja dalam ruang sosial yang relatif aman. Seruan kebaikan jarang memicu resistensi langsung, bahkan sering memperkuat legitimasi moral pelaku. Nahi munkar memasuki ruang yang lebih sensitif: kebiasaan sosial, kepentingan ekonomi, serta struktur kekuasaan yang telah mapan.

Setiap tindakan korektif membawa konsekuensi sosial yang tidak kecil.
Muhammadiyah (2020) menekankan perlunya keseimbangan dalam pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar melalui pendekatan yang bijaksana, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum serta etika sosial. Penekanan tersebut menggeser pemahaman dari sekadar seruan moral menuju kerja sosial yang membutuhkan strategi, ketepatan, serta keberanian.

Suara Muhammadiyah menambahkan dimensi etis yang penting: koreksi sosial tidak boleh berubah menjadi kekerasan simbolik atau tindakan yang merusak nilai kemanusiaan. Nahi munkar menuntut ketegasan, tetapi ketegasan tersebut harus tetap menjaga kemaslahatan (Suara Muhammadiyah, 2021).

Dalam titik ini, ketegasan tanpa etika kehilangan arah, sedangkan etika tanpa ketegasan kehilangan daya.
Struktur sosial modern memperdalam ketimpangan tersebut. Amar ma’ruf menawarkan keuntungan simbolik: penerimaan sosial, legitimasi moral, dan minim risiko konflik. Nahi munkar menghadirkan konsekuensi sebaliknya: potensi penolakan, tekanan balik, hingga delegitimasi sosial.

Dalam ruang publik yang semakin sensitif terhadap konflik, rasionalitas sosial cenderung memilih jalur yang paling aman. Situasi ini melahirkan paradoks yang semakin nyata. Semakin banyak seruan kebaikan terdengar, semakin sedikit koreksi terhadap penyimpangan.

Amar ma’ruf berkembang menjadi narasi dominan, sedangkan nahi munkar menyusut menjadi praktik yang sporadis dan berhati-hati. Ruang publik tampak kaya ekspresi moral, tetapi lemah dalam fungsi korektif.

Mahfud MD menyoroti relasi sebagian organisasi masyarakat dengan kekuasaan politik yang berpotensi menggeser fungsi moral menuju fungsi pragmatis. Ketika kedekatan dengan kekuasaan menguat, fungsi kontrol sosial cenderung melemah dan bergeser menjadi legitimasi simbolik (Kompas, 2025). Dalam situasi seperti ini, ruang bagi nahi munkar semakin menyempit.

 

Perluasan makna

Sebagian respons atas kritik tersebut mengemukakan perluasan makna amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf tidak selalu dipahami sebagai seruan verbal, sedangkan nahi munkar tidak selalu dimaknai sebagai konfrontasi langsung.

Fauzan Zenrif menekankan pendekatan sistemik: amar ma’ruf dapat hadir melalui pendidikan dan kebijakan sosial, sedangkan nahi munkar dapat berjalan melalui mekanisme institusional (Fauzan Zenrif, 2026). Perluasan ini membuka perspektif baru, tetapi sekaligus membawa risiko pengaburan keberanian moral ketika tidak diikuti tindakan nyata.

Kajian Universitas Medan Area (2018) menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai mekanisme sosial yang menuntut implementasi konkret dalam kehidupan bermasyarakat, bukan sekadar wacana normatif.

Tanpa implementasi tersebut, konsep ini kehilangan daya transformasi dan berubah menjadi simbol tanpa kekuatan korektif.

NU Online (2025) kembali menegaskan perlunya pemahaman proporsional agar konsep ini tidak bergeser menjadi alat kepentingan atau berubah menjadi ekstremisme yang merusak tujuan kemaslahatan sosial. Namun persoalan utama tidak berhenti pada pemahaman, melainkan pada keberanian untuk menjalankan fungsi korektif secara konsisten.

Pertanyaan paling mendasar muncul pada titik ini: mengapa amar ma’ruf jauh lebih mudah dijalankan dibanding nahi munkar?

Jawaban terletak pada struktur risiko sosial. Amar ma’ruf memperkuat posisi sosial, sedangkan nahi munkar mempertaruhkan posisi tersebut. Amar ma’ruf bekerja dalam logika penerimaan, sedangkan nahi munkar bekerja dalam logika konfrontasi.

Dalam masyarakat yang semakin terikat pada stabilitas citra dan penerimaan publik, pilihan rasional cenderung jatuh pada tindakan yang paling minim risiko.

Ketimpangan ini menghasilkan dampak serius terhadap kualitas etika publik. Amar ma’ruf tanpa nahi munkar membentuk ruang sosial yang penuh seruan kebaikan, tetapi miskin koreksi terhadap ketimpangan struktural. Nahi munkar tanpa amar ma’ruf berpotensi melahirkan ketegangan tanpa arah konstruktif. Keseimbangan keduanya menjadi syarat utama bagi kesehatan moral masyarakat.

Masalah yang lebih dalam bukan sekadar perbedaan tingkat kesulitan, melainkan menyusutnya keberanian korektif dalam ruang publik. Seruan kebaikan semakin dominan, sementara kritik terhadap penyimpangan semakin jarang terdengar secara terbuka. Ruang sosial berubah menjadi panggung moral yang ramai, tetapi kehilangan mekanisme pengawasan.

Kajian UMA (2018) menegaskan kembali konsep ini sebagai sistem etika sosial yang menuntut konsistensi implementasi dalam kehidupan nyata. Tanpa konsistensi tersebut, amar ma’ruf nahi munkar berhenti sebagai slogan normatif tanpa daya perubahan.

Ketika amar ma’ruf mendominasi dan nahi munkar menyusut, masyarakat bergerak menuju kondisi yang tampak harmonis di permukaan, tetapi rapuh dalam struktur moral. Kebaikan terdengar nyaring, sementara ketidakadilan berjalan tanpa koreksi.

Keseimbangan keduanya membutuhkan keberanian yang tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga struktural. Amar ma’ruf membangun arah nilai, nahi munkar menjaga agar arah tersebut tetap bersih dari penyimpangan. Tanpa keberanian menjaga keduanya, etika sosial kehilangan daya hidupnya. (*)

 

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Exit mobile version