Oleh: M. Risfan Sihaloho
Ada kalanya sebuah bangsa perlu berhenti sejenak, bukan untuk merayakan apa yang telah dicapai, tetapi untuk bertanya dengan jujur: mengapa kita ada? Dalam konteks Indonesia, pertanyaan itu sesungguhnya sudah dijawab dengan sangat jelas—bahkan sebelum republik ini benar-benar berdiri. Jawaban itu tertulis rapi, khidmat, dan hampir sakral dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sana, raison d’être Indonesia ditegaskan: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebuah rumusan yang tidak main-main. Ia bukan sekadar kalimat pembuka; ia adalah kompas moral, janji kolektif, sekaligus standar etik yang seharusnya mengikat seluruh tindakan negara. Tetapi, seperti banyak kompas yang diletakkan di laci, pertanyaannya: apakah ia masih digunakan untuk menentukan arah?
Hari ini, kita menyaksikan sebuah ironi yang nyaris banal. Negara yang seharusnya “melindungi segenap bangsa” kadang tampak lebih sibuk melindungi citra dirinya sendiri. Kritik diperlakukan seperti gangguan, bukan sebagai vitamin demokrasi. Padahal, jika negara benar-benar percaya diri dengan raison d’être-nya, kritik justru akan dianggap sebagai bentuk cinta paling jujur dari warga negara.
Lalu soal “memajukan kesejahteraan umum”—frasa yang terdengar mulia, tetapi sering kali terasa seperti jargon yang kehilangan isi. Kesejahteraan, dalam praktiknya, tampak lebih mudah ditemukan dalam grafik pertumbuhan ekonomi daripada di dapur-dapur rakyat. Angka boleh naik, tetapi apakah hidup benar-benar menjadi lebih layak? Atau kita sekadar diajak percaya bahwa statistik adalah kenyataan, dan kenyataan yang pahit hanyalah persepsi?
“Mencerdaskan kehidupan bangsa” juga menghadapi nasib yang tak kalah problematik. Pendidikan kita kerap terjebak pada ritual administratif dan seremonial, sementara daya pikir kritis justru sering dianggap ancaman. Kita ingin generasi yang cerdas, tetapi tidak terlalu kritis; terdidik, tetapi tidak terlalu berani bertanya. Sebuah paradoks yang, jika dibiarkan, akan melahirkan warga negara yang patuh, tetapi tidak merdeka.
Dan bagian terakhir—“ikut melaksanakan ketertiban dunia”—mungkin menjadi yang paling subtil sekaligus paling sering dilupakan. Di tengah dunia yang semakin bising oleh konflik dan kepentingan geopolitik, Indonesia seharusnya tampil sebagai kekuatan moral. Namun, apakah kita benar-benar hadir dengan suara yang jernih, atau sekadar menjadi gema yang mengikuti arus besar?
Tulisan ini bukan nostalgia konstitusional, apalagi romantisme terhadap masa lalu. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk membaca ulang Pembukaan UUD 1945 bukan sebagai teks mati, tetapi sebagai cermin hidup. Sebab di sanalah kita bisa melihat dengan jujur: sejauh mana kita telah menyimpang dari alasan awal keberadaan kita sebagai bangsa.
Barangkali yang paling mengkhawatirkan bukanlah bahwa kita gagal sepenuhnya, melainkan bahwa kita mulai terbiasa dengan kegagalan itu. Kita menormalisasi ketimpangan, memaklumi ketidakadilan, dan menerima setengah kebenaran sebagai sesuatu yang utuh. Dalam situasi seperti ini, raison d’être tidak lagi berfungsi sebagai tujuan, melainkan sekadar ornamen retoris yang dikutip dalam pidato-pidato resmi.
Padahal, raison d’être seharusnya bersifat mengganggu. Ia harus membuat kita tidak nyaman setiap kali realitas menjauh darinya. Ia harus menjadi standar yang terus-menerus mengoreksi kekuasaan, bukan justru dibengkokkan untuk membenarkan kekuasaan.
Indonesia tidak kekurangan teks yang agung. Yang kita kekurangan adalah keberanian untuk setia pada teks itu.
Maka, mungkin pertanyaan paling jujur hari ini bukan lagi “apa raison d’être Indonesia?”, melainkan: apakah kita masih bersedia hidup sesuai dengannya? (*)

