Site icon TAJDID.ID

LAPAN Siap Lakukan Pemantauan Program MBG, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Hak Asasi

Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, MH.

TAJDID.ID~Medan || Lembaga Advokasi Pengguna Anggaran Negara (LAPAN) menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pembina LAPAN, Haris Kelana Damanik, MH, menegaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya anak-anak, terhadap pemenuhan gizi yang layak. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Program MBG bukan sekadar program bantuan, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan dan gizi yang layak. Karena itu, setiap potensi penyimpangan, maladministrasi, maupun ketidaktepatan sasaran harus diawasi secara serius,” tegas Haris Kelana Damanik.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan tersebut, LAPAN akan menjalin kerja sama dengan platform digital Jaga Dapur MBG, sebagai sarana partisipasi publik dalam memantau pelaksanaan program di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka akses pelaporan yang cepat, transparan, dan berbasis data.

Direktur LAPAN, Arif Fani, MH, yang turut mendampingi dalam pernyataan ini, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.

“Kami menempatkan advokasi sebagai instrumen utama, bukan hanya dalam konteks pengawasan anggaran, tetapi juga dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. Dengan dukungan teknologi melalui aplikasi Jaga Dapur MBG, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi, melaporkan, dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak penerima manfaat,” ujar Ariffani yang juga advokat ini.

Sebagai bentuk konkret komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat, LAPAN juga membuka POS PENGADUAN DAN BANTUAN HUKUM bagi masyarakat dan/atau korban yang terdampak pelaksanaan Program MBG. Pos ini bertujuan untuk:

Pertama, menerima laporan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, maupun kelalaian dalam pelaksanaan program.

Kedua, memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan
Mengawal proses penegakan hukum dan pemulihan hak korban

LAPAN menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta akses terhadap keadilan, terutama dalam program negara yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan datang ke Sekretariat kami, untuk kita bantu melakukan advokasi secara bersama, ke pihak BGN maupun aparat terkait, ujar Haris Kelana.

LAPAN juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat kontrol administratif, tetapi berbasis pada prinsip advokasi hak asasi manusia, khususnya: Hak atas pangan yang layak, hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. serta hak masyarakat atas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Direktur LAPAN, Ariffani SH MH

Ke depan, LAPAN akan membuka kanal pengaduan, melakukan investigasi lapangan, serta menyusun rekomendasi kebijakan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memperbaiki tata kelola program MBG.

Sebagai lembaga advokasi, LAPAN juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran dalam program yang menyangkut hak dasar masyarakat berpotensi menjadi pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM.

Dengan langkah ini, LAPAN berharap Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar program administratif semata. (*)

Exit mobile version