Site icon TAJDID.ID

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Medan 🔳 Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026 menjadi sorotan publik. Perkara yang semula didakwakan sebagai tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo itu justru berujung pada pembebasan murni, setelah majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Yusafrihadi Girsang dinilai berhasil menempatkan fakta persidangan sebagai pijakan utama dalam mengungkap kebenaran materiil. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa selisih harga dalam proyek jasa kreatif seperti videografi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Industri videografi tidak memiliki standar harga baku. Nilai jasa sangat ditentukan oleh konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan pengguna,” demikian pertimbangan yang mengemuka dalam persidangan.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Sejumlah saksi, termasuk kepala desa, menerangkan adanya proses produksi yang melibatkan peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini memperkuat kesimpulan majelis bahwa tidak terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti aspek administratif dalam perkara ini. Kekurangan dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja dinilai sebagai bentuk maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga batas antara ranah administrasi dan pidana. Menurutnya, tidak setiap kesalahan administratif dapat ditarik menjadi perkara pidana tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea).

“Menarik persoalan administrasi ke ranah pidana tanpa bukti adanya niat jahat merupakan kekeliruan serius. Apalagi jika pekerjaan terbukti ada dan hasilnya digunakan, maka unsur korupsi menjadi tidak relevan,” ujar Azmi.

Ia menambahkan, putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam mencegah praktik kriminalisasi terhadap pelaku usaha atau pekerja di sektor kreatif yang kerap berhadapan dengan fleksibilitas nilai jasa.

Putusan bebas ini juga tidak lepas dari perhatian publik yang intens sejak awal proses hukum berjalan. Diskursus di media sosial dan pengawalan dari masyarakat sipil disebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem peradilan.

Azmi menilai bahwa keterlibatan publik dalam mengawal kasus semacam ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hakim, melainkan bagian dari pengawasan demokratis.

“Opini publik tidak mendikte putusan, tetapi berfungsi sebagai pengingat agar proses hukum tetap berjalan di jalur yang benar. Di era keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa putusan PN Medan mencerminkan adanya sinergi antara integritas hakim dan kesadaran publik. Hakim, menurutnya, tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks sosial yang terus bergerak dan menuntut keadilan yang lebih substantif.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi juga oleh kekuatan kontrol dari masyarakat serta peran lembaga pengawasan seperti Komisi III DPR RI.

Dengan putusan tersebut, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh bahwa hukum dapat berjalan secara adil ketika fakta persidangan ditempatkan di atas asumsi, dan ketika keadilan tidak dibiarkan berjalan sendirian tanpa pengawalan publik. (*)

Exit mobile version