TAJDID.ID~Medan || Seorang ibu tiga anak, Irene Yolambok Siagian, melaporkan suaminya yang berinisial EDS ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, Rabu (1 April 2026)
Kasus ini mencuat setelah Irene mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial FS yang disebut telah berlangsung sejak 2021. Informasi tersebut juga sempat ramai diperbincangkan di media sosial melalui akun Instagram milik Irene.
Selain dugaan perselingkuhan, Irene mengaku kerap menerima perlakuan kasar, baik secara fisik maupun psikis, selama menjalani rumah tangga dengan EDS. Puncaknya terjadi pada 26 Maret 2026, ketika EDS membawa anak mereka tanpa sepengetahuan Irene selama enam hari. Akibat kejadian itu, anak tersebut dilaporkan tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut.
Ketidakhadiran anak di sekolah kemudian memicu perhatian pihak sekolah, yang mengirimkan surat kepada Irene. Ia menilai peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan perkembangan pendidikan anaknya.
Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Fauzi Sibarani, Andreas Malau, dan Jaka Ramadani, Irene telah membuat dua laporan polisi sekaligus, masing-masing terkait dugaan kekerasan psikis dan penelantaran anak. Laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Irene, Fauzi Sibarani, menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang dinilai responsif dalam menerima laporan. Ia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara profesional, mengingat menyangkut keselamatan korban serta masa depan anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. (*)

