Site icon TAJDID.ID

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu

Oleh: Farid Wajdi

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu membuka tabir problem serius dalam praktik penegakan hukum: kegagalan membaca realitas di luar logika administratif yang kaku. Seorang videografer yang bekerja dalam proyek pembuatan video profil desa justru diposisikan sebagai pelaku korupsi, lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Medan karena dakwaan tidak terbukti.

Alur tersebut bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan gejala dari cara berpikir yang keliru sejak awal.

Laporan Kompas.com (2026) merekam tangis Amsal usai putusan bebas. Tangis tersebut bukan hanya pelepasan emosi, melainkan penanda adanya tekanan panjang yang tidak seharusnya terjadi jika proses hukum dijalankan secara cermat dan proporsional.

Putusan bebas memang mengakhiri perkara di ruang sidang, tetapi tidak otomatis memulihkan kerusakan sosial yang telah terlanjur terjadi.

Persoalan utama terletak pada cara negara memandang kerja kreatif. Proyek video profil desa diperlakukan seperti pengadaan barang yang dapat diukur secara rigid. Produk kreatif tidak tunduk pada logika seragam. Nilai terletak pada ide, konsep, eksekusi artistik, dan dampak komunikatif.

Ketika aspek tersebut direduksi menjadi sekadar angka dan dokumen administratif, kesalahan penilaian hampir tidak terhindarkan.

Analisis The Conversation (2026) menegaskan adanya kegagalan struktural dalam memahami sektor kreatif. Tulisan tersebut mengkritik kecenderungan birokrasi dan aparat hukum yang memaksakan standar konvensional terhadap kerja kreatif. Kritik tersebut relevan karena menunjukkan akar masalah bukan pada individu, melainkan pada sistem yang tidak adaptif.

Kehati-hatian dalam penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi prinsip dasar. Muladi (2002) mengingatkan, “hukum pidana harus digunakan secara hati-hati karena dampaknya sangat luas terhadap hak asasi manusia”. Pernyataan tersebut bukan sekadar teori, melainkan peringatan keras. Penetapan tersangka dalam perkara korupsi membawa konsekuensi sosial yang berat. Ketika dakwaan berujung tidak terbukti, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal hasil, melainkan kualitas proses.

Respons dari Kejaksaan Negeri Karo, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (2026), menunjukkan kecenderungan defensif. Sikap tersebut dapat dipahami sebagai bentuk mempertahankan institusi, tetapi tidak menjawab kritik substantif. Rencana pemanggilan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, sebagaimana dilaporkan ANTARA News (2026), seharusnya dimaknai sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar formalitas politik.

Masalah yang lebih mengkhawatirkan terletak pada kecenderungan menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam menyelesaikan persoalan administratif. Prinsip ultimum remedium seolah kehilangan makna. Perbedaan tafsir teknis atau administratif langsung ditarik ke wilayah pidana, khususnya korupsi.

Pendekatan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi yang tidak sepenuhnya dipahami oleh aparat.

 

Empati dalam Tindakan Hukum

Dalam kerangka hukum acara, kualitas pembuktian menjadi fondasi utama. Andi Hamzah (2014), alat bukti harus mampu membentuk keyakinan hakim secara rasional. Ketika hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti, kegagalan tersebut mencerminkan lemahnya konstruksi perkara sejak awal.

Kondisi tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai risiko biasa dalam proses hukum. Ada persoalan serius dalam cara perkara dibangun.
Dimensi kemanusiaan sering kali terabaikan dalam euforia penegakan hukum.

Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan institusi sosial yang berinteraksi dengan manusia. Pernyataan tersebut menuntut empati dalam setiap tindakan hukum. Status tersangka bukan sekadar label administratif, melainkan stigma sosial yang dapat merusak kehidupan seseorang.

Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana diberitakan Dandapala (2026), menunjukkan peran hakim sebagai benteng terakhir keadilan. Hakim menilai tidak ada bukti cukup untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut memperlihatkan fungsi korektif peradilan. Namun keadilan yang datang terlambat tetap menyisakan luka.
Kebutuhan reformasi tidak bisa ditunda.

Aparat penegak hukum perlu meningkatkan literasi terhadap sektor kreatif dan bidang non-konvensional lainnya. Penggunaan ahli yang tepat menjadi keharusan, bukan pilihan. Penilaian terhadap suatu pekerjaan harus berbasis pemahaman yang utuh, bukan asumsi sepihak.
Transparansi juga menjadi elemen penting. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan penyidik dan penuntut. Tanpa keterbukaan, kepercayaan terhadap institusi hukum akan terus tergerus. Kasus seperti ini berpotensi memperkuat persepsi bahwa hukum mudah digunakan, tetapi sulit dipertanggungjawabkan.

Kasus Amsal memperlihatkan betapa mudahnya label “korupsi” dilekatkan, dan betapa sulitnya memulihkan nama baik setelah label tersebut gugur. Dalam konteks ini, prinsip praduga tak bersalah sering kali kalah oleh opini publik yang terbentuk sejak awal proses. Situasi tersebut menuntut tanggung jawab kolektif, baik dari aparat, media, maupun masyarakat.

Kasus Amsal Christy Sitepu tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat. Peristiwa tersebut merupakan peringatan keras tentang bahaya hukum yang berjalan tanpa sensitivitas terhadap konteks. Ketika kreativitas dipaksa tunduk pada logika birokrasi yang sempit, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketidakadilan. Pilihan ada pada negara: memperbaiki cara kerja hukum, atau terus memproduksi korban baru dari kesalahpahaman yang sama! (*)

 

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Exit mobile version