TAJDID.ID~Medan 🔳 Sidang putusan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026. Perkara ini tidak hanya menyita perhatian publik karena aspek hukumnya, tetapi juga memunculkan perdebatan serius tentang bagaimana hukum memandang dan menilai kerja kreatif.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kasus ini sebagai cerminan adanya jarak antara pendekatan hukum yang kaku dengan realitas industri kreatif yang terus berkembang.
“Jika benar dalam konstruksi perkara ini jasa profesional seperti konsep, ide, editing, hingga dubbing dinilai nol dalam perhitungan kerugian negara, maka itu bukan hanya keliru secara logika hukum, tetapi juga berbahaya bagi ekosistem kreatif,” ujar Azmi saat dimintai keterangan.
Menurutnya, penegakan hukum semestinya mampu membedakan secara jernih antara transaksi jasa profesional yang sah dengan perbuatan yang memiliki niat jahat (mens rea) korupsi. Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam membedakan keduanya dapat menciptakan preseden buruk bagi para pekerja profesional di berbagai sektor.
“Tidak mungkin sebuah produk video yang nyata, digunakan, dan memiliki nilai guna, kemudian jasanya dianggap tidak bernilai. Itu kontradiktif. Karya kreatif tidak lahir dari ruang hampa—ada proses intelektual, waktu, keahlian, dan biaya yang menyertainya,” tegasnya.
Azmi juga menyoroti pendekatan audit yang hanya bertumpu pada aspek material fisik tanpa memperhitungkan nilai intelektual. Menurutnya, cara pandang seperti itu merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif.
“Menilai karya intelektual hanya dari materialnya adalah pendekatan yang usang. Dalam industri kreatif, nilai utama justru terletak pada ide dan proses kreatif itu sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim yang akan memutus perkara ini tidak semata terpaku pada angka-angka dalam audit atau teks normatif undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang hidup di masyarakat (living law).
“Putusan nanti harus menjadi ‘cahaya keadilan’. Hakim perlu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Apalagi dalam konteks KUHP baru, semangat keadilan korektif dan rehabilitatif harus mulai diimplementasikan,” ujar Azmi.
Ia menekankan pentingnya peran aktif hakim dalam menguji secara kritis setiap konstruksi dakwaan, termasuk kemungkinan adanya kekeliruan dalam metode audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas.
“Jika hukum kehilangan nuraninya dalam menghargai karya anak bangsa, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri,” ucapnya.
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi sorotan luas, tidak hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai ujian bagi sistem peradilan dalam melindungi ruang hidup industri kreatif di Indonesia. Putusan yang akan dijatuhkan pada 1 April mendatang dinilai akan menjadi preseden penting bagi relasi antara hukum dan kreativitas di masa depan. (*)

