✍️ Farid Wajdi
Deru mesin dan riuh klakson setiap hari bukan sekadar penanda mobilitas, melainkan juga panggung yang memperlihatkan kualitas karakter sosial. Jalan raya menghadirkan ruang bersama yang menuntut keteraturan, kesabaran, dan penghormatan timbal balik. Namun realitas kerap menampilkan kontras: lampu merah diterobos, marka diabaikan, arus dilawan, keselamatan dinegosiasikan.
Dari situ, persoalan berlalu lintas melampaui urusan teknis; persoalan ini menjelma sebagai soal budaya.
Mengapa budaya tertib berlalu lintas perlu dibangun? Jawaban paling mendasar terletak pada perlindungan jiwa. Setiap pelanggaran membuka peluang kecelakaan yang dampaknya meluas, seperti merenggut nyawa, melukai tubuh, menghancurkan harapan keluarga. Disiplin di jalan raya menjaga hak hidup, menciptakan rasa aman, serta menegakkan keadilan akses bagi seluruh pengguna jalan. Lebih jauh, ketertiban lalu lintas mencerminkan kedewasaan publik: semakin tinggi disiplin kolektif, semakin kuat fondasi peradaban.
Kebutuhan akan ketertiban tidak muncul tiba-tiba. Sejak kendaraan bermotor mengisi ruang kota, aturan dirumuskan untuk mengelola perjumpaan kepentingan. Regulasi berkembang seiring kompleksitas transportasi, tetapi aturan tanpa budaya hanya melahirkan kepatuhan semu. Ketika kesadaran tidak mengakar, hukum berubah menjadi formalitas yang mudah dinegosiasikan.
Sejak kapan budaya ini perlu ditanamkan, dan siapa yang memberi contoh?
Sejak dini, oleh semua pihak. Keluarga menjadi sekolah pertama: anak yang terbiasa memakai helm, menunggu lampu hijau, dan menyeberang di tempat aman akan membawa disiplin ke ruang publik. Sekolah memperkuat melalui pembiasaan, bukan sekadar pengetahuan.
Negara menegakkan melalui regulasi yang konsisten dan penegakan yang adil. Teladan menjadi kunci. Ketika figur otoritas patuh pada aturan, pesan etis tersampaikan tanpa retorika. Ketika teladan retak, kepercayaan publik ikut retak.
Mengapa membangun karakter tertib begitu sulit? Terdapat simpul persoalan yang saling berkelindan. Secara struktural, kualitas infrastruktur belum merata, rambu tidak selalu jelas, integrasi transportasi publik belum optimal.
Ketidakpastian mendorong perilaku adaptif yang menyimpang. Secara kultural, mentalitas serba cepat dan dorongan kepentingan pribadi kerap mengalahkan pertimbangan keselamatan. Norma sosial menjadi longgar ketika pelanggaran tampak sebagai jalan pintas yang “efektif”.
Di titik lain, penegakan hukum belum menghadirkan konsistensi yang diharapkan. Sanksi yang sporadis tidak menimbulkan efek jera. Ketika pelanggar luput dari konsekuensi, sementara yang patuh menanggung kerugian waktu dan kenyamanan, rasa keadilan tergerus. Norma kehilangan wibawa; kepatuhan terasa sebagai pilihan, bukan kewajiban.
Disiplin Jalan Raya, Cermin Peradaban
Kerangka analitik dari para pakar menguatkan urgensi pembentukan budaya tertib. Lawrence Kohlberg (1984) menempatkan kepatuhan pada aturan sebagai tahap penting dalam perkembangan moral menuju kesadaran keadilan yang lebih matang. Jalan raya menyediakan laboratorium etika yang konkret: pilihan antara patuh atau melanggar hadir setiap detik.
Thomas Lickona (1991) menegaskan integrasi pengetahuan, sikap, dan tindakan sebagai inti pendidikan karakter; praktik tertib menghadirkan ketiganya secara simultan.
Emile Durkheim (1956) melihat disiplin sebagai perekat keteraturan sosial; tanpa disiplin kolektif, norma mudah runtuh.
Dalam konteks Indonesia, kritik atas lemahnya disiplin publik berulang kali disuarakan sebagai hambatan pembentukan karakter bersama.
Dalam perspektif fikih Islam, tertib berlalu lintas berkelindan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Kaidah “la darara wa la dirar” melarang tindakan yang menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan masuk dalam ranah perbuatan yang harus dihindari. Al-Qur’an mendorong keadilan dan ketertiban, serta melarang tindakan yang merugikan sesama. Prinsip tersebut relevan diterapkan di jalan raya sebagai ruang interaksi publik.
Pendekatan maqashid al-shariah mempertegas landasan tersebut. Perlindungan jiwa (hifz al-nafs) menempati posisi utama; tertib berlalu lintas menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan manusia. Menjaga keteraturan sosial juga sejalan dengan tujuan syariat dalam merawat harmoni kehidupan. Ulama kontemporer menempatkan etika publik sebagai bagian integral dari pengamalan agama; kepatuhan pada aturan lalu lintas hadir sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus spiritual.
Apa yang perlu diperbaiki?
Pertama, konsistensi teladan dari seluruh lapisan, terutama pemegang otoritas. Keteladanan bekerja lebih kuat daripada imbauan.
Kedua, peningkatan kualitas infrastruktur dan sistem: marka yang jelas, rambu yang terbaca, manajemen lalu lintas yang adaptif, serta transportasi publik yang layak.
Ketiga, pendidikan karakter berkelanjutan melalui pembiasaan: dari halaman rumah hingga ruang kelas.
Keempat, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil, sehingga norma memperoleh kembali wibawanya.
Memulai budaya tertib tidak menunggu program besar. Langkah kecil memiliki daya ubah: berhenti penuh saat lampu merah, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan.
Kebiasaan yang diulang akan membentuk karakter; karakter yang terkumpul membentuk budaya.
Budaya tertib berlalu lintas bukan sekadar kepatuhan administratif. Budaya ini merupakan refleksi penghargaan terhadap kehidupan dan martabat sesama. Jalan raya menjadi ruang uji bagi kemampuan menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menimbang kepentingan bersama. Di sana, peradaban diuji dalam detik-detik singkat: memilih tertib atau tergesa.
Membangun budaya ini menuntut waktu, komitmen, dan kerja bersama. Perubahan memang tidak instan, tetapi selalu mungkin melalui konsistensi. Dari disiplin yang tampak sederhana, lahir ketertiban yang bermakna besar. Jalan raya yang tertib bukan hanya tujuan teknis, melainkan penanda masyarakat yang matang: aman, adil, dan beradab. (*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

