Site icon TAJDID.ID

Dari Rutan ke Tanru

✍️ M. Risfan Sihaloho

Publik kembali dibuat tersentak. Bukan karena ada koruptor besar yang divonis seumur hidup, tapi karena seorang tersangka korupsi diam-diam mendapat perlakuan tak biasa. Ya. Tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini kita kira menjadi benteng terakhir antikorupsi. KPK diam-diam mengalihkan status tahanan rutan YCQ jadi tahanan rumah (tanru).

Ternyata, sejak 19 Maret, sang tersangka tidak menikmati dinginnya lantai sel tahanan. Ia tidak berdesakan dengan penghuni rutan lainnya. Ia tidak merasakan bagaimana menjadi pesakitan yang kehilangan kebebasan. Ia hanya menjalani “tahanan rumah”.

Ah, tahanan rumah. Kedengarannya nyaman, bukan? Seperti anak SMA yang dihukum tidak boleh keluar rumah gara-gara bolos sekolah.

Pertanyaannya: apa istimewanya tersangka ini?

Bukan karena sakit. Bukan karena kondisi medis yang darurat. Bukan pula karena alasan kemanusiaan yang mendesak yang membuatnya harus dirawat di rumah. Alasannya mulia sekali: “permohonan dari keluarga”.

Iya, permohonan.

Maka kita harus bertanya: sejak kapan perkara korupsi yang menyedot uang rakyat, yang merusak tatanan bangsa, yang masuk kategori extraordinary crime, bisa dilunakkan oleh permohonan keluarga? Memangnya ini perkara perdata soal warisan? Atau sengketa tetangga yang bisa dimediasi di balai desa?

Semua orang paham, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka seharusnya penanganannya pun luar biasa: ekstra ketat, ekstra waspada, ekstra tidak kompromi. Bukan malah ekstra lunak, ekstra toleran, dan ekstra “mengerti keadaan”.

Bayangkan absurditasnya: di satu sisi, pimpinan KPK sibuk berpidato di berbagai forum tentang darurat korupsi, tentang bagaimana negara ini sedang berdarah-darah. Tapi di sisi lain, praktik di lapangan memberi pesan: “Tenang saja, kalau keluarga kamu minta baik-baik, kita bisa atur agar kamu tidak perlu merasakan dinginnya jeruji.”

Bukan itu saja, KPK juga telah terang-terangan mengabaikan komitmen Presiden Prabowo Subiakto dalam memerangi korupsi.

Presiden Prabowo Subianto berencana menyisihkan dana untuk membangun penjara yang sangat kokoh dan berlokasi di pulau atau tempat terpencil, agar para koruptor di dalamnya tidak bisa keluar ata melanggar ketentuan.

“Mereka nggak bisa keluar. Kita akan cari pulau, kalau mereka keluar biar ketemu sama ikan hiu,” kata Prabowo.

Maka satir pun lahir. Barangkali kelak, tahanan rumah akan menjadi trending topic di kalangan koruptor. Cukup siapkan alasan keluarga yang merengek, siapkan rumah yang representatif, dan voila—hukuman penjara jadi staycation paksa.

Ini bukan soal membenci seseorang. Ini soal konsistensi. Jika KPK sendiri mulai membuat celah selebar pintu garasi untuk “keringanan” yang tidak prosedural, lalu siapa yang akan percaya bahwa pemberantasan korupsi benar-benar serius?

Publik tidak bodoh. Publik bisa membaca antara baris. Jika seorang tersangka korupsi bisa mendapat tahanan rumah hanya karena “permohonan keluarga”, maka sebenarnya kita sedang membangun preseden berbahaya: bahwa hukum bisa diperlakukan customizable sesuai kedekatan dan kuasa.

Dan di situlah keadilan bukan lagi pilar, melainkan sekadar komoditas yang bisa ditawar.

Kita ingin aparat penegak hukum tegas, bukan tegang. Kita ingin mereka manusiawi, bukan lunak. Tapi ketika kejahatan luar biasa diperlakukan biasa-biasa saja, maka jangan heran kalau publik mulai bertanya: sebenarnya ini memberantas korupsi, atau sedang mengurus tamu?

Sindiran ini mungkin keras. Tapi bukankah kerasnya sindiran lahir dari kerasnya kekecewaan?

Karena jika KPK mulai kehilangan keberaniannya untuk tegas, maka kita sedang kehilangan satu-satunya harapan bahwa koruptor masih bisa merasakan dinginnya sel—bukan hangatnya ruang keluarga.

Maka, daripada sibuk membuat aturan main yang terus melunak, ada baiknya KPK mengingat lagi jargon lamanya: “Jangan Kendor.”

Kecuali sekarang jargonya berganti: “Jangan Kendor… kecuali ada yang minta.” (*)
—–
Buatkan foto ilustratif bergaya karikatur tentang tulisan di atas. Foto horizontal.

Exit mobile version