Site icon TAJDID.ID

Mahupiki Soroti Keterlibatan 4 Prajurit TNI dalam kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Kemungkinan Adanya Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Jakarta || Langkah cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui DanPuspom TNI dan Kapuspen TNI mengungkap keterlibatan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan S terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dalam kurun waktu enam hari menuai apresiasi. Transparansi ini dinilai sebagai cerminan kematangan demokrasi, sekaligus respons atas kuatnya tekanan publik yang mengawal kasus sejak peristiwa 12 Maret 2026.

Pengungkapan kasus yang turut didukung bukti digital berupa rekaman CCTV tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam tubuh TNI di era keterbukaan. Institusi militer tidak lagi menjadi ruang tertutup yang melindungi oknum, melainkan mulai membuka diri terhadap prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penting dalam menjaga profesionalisme institusi.

“Ini adalah bentuk ‘bersih-bersih rumah’ yang krusial bagi TNI. Penahanan para oknum menjadi cahaya di ujung terowongan bagi penegakan supremasi hukum di lingkungan militer,” ujar Azmi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, keadilan substantif menuntut pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Azmi merujuk pada asas hukum pidana “accessorium non ducit, sed sequitur suum principale”, yang menegaskan bahwa pihak yang digerakkan tidak memimpin, melainkan mengikuti pelaku utama.

“Jika hanya mengadili eksekutor tanpa menyentuh pengendali utama, itu ibarat memotong dahan tanpa mencabut akar. Masalah yang sama berpotensi terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan aktor intelektual bukan hanya soal pertanggungjawaban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah TNI agar tidak disalahgunakan oleh kepentingan tertentu, termasuk untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Azmi mengingatkan bahwa penghentian proses pada level eksekutor berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik bagi korban maupun bagi para pelaku yang diduga berada dalam posisi diperintah.

“Keadilan tidak boleh dipotong-potong. Jika proses hukum berhenti di tingkat bawah, maka akan terjadi cacat prosedur dan keadilan yang tidak utuh,” katanya.

Ia pun mendorong TNI untuk menarik garis pertanggungjawaban secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak-pihak di level komando yang diduga turut merancang atau menyalahgunakan kewenangan.

“Demi menjaga integritas dan profesionalisme, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga,” pungkas Azmi. (*)

Exit mobile version