TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan rilisnya di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).
Habibi menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses penyidikan merupakan faktor penting untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut dan menginginkan proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif di balik tindakan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif dan latar belakang dari tindakan kriminal tersebut,” ujar Habibi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Lebih lanjut, Habibi menilai bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan yang berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
“Bagaimanapun pandangan, ucapan, maupun sikap seseorang dalam merespons isu kebijakan publik, hal tersebut tidak boleh dibungkam dengan tindakan kriminal. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap terjamin dan tidak didegradasi oleh tindakan-tindakan kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, DPP IMM juga meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban dengan memastikan adanya upaya pemulihan yang komprehensif atas luka berat yang dialami Andrie Yunus.
Habibi menegaskan bahwa respons pemerintah tidak boleh berhenti pada sekadar pernyataan kecaman semata. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban dengan menjamin seluruh kebutuhan pemulihan yang diperlukan.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengecam peristiwa ini. Negara harus hadir secara nyata dengan memastikan seluruh kebutuhan pemulihan Andrie Yunus ditanggung sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga negara, maka kekerasan terhadap aktivis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia”, pungkasnya. (*)

