TAJDID.ID~Medan 🔘 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bekerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyelenggarakan seminar bertajuk “Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas” pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Kesetaraan dan Aksesibilitas bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas sebagai Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia.”
Seminar yang diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai komunitas ini berlangsung dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum yang mewakili Rektor UMSU, Dekan Fakultas Hukum UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H, serta Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal menyampaikan bahwa kerja sama antara FH UMSU dan KemenHAM telah terjalin dalam berbagai kegiatan sebelumnya. Menurutnya, seminar ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait hak asasi manusia.
Ia menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir upaya perlindungan dan pemajuan HAM di wilayah Sumatera Utara menunjukkan perkembangan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.
“Kita berharap ke depan terbangun sistem hukum yang mampu menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Faisal juga menegaskan bahwa penegakan HAM tidak cukup hanya menjadi norma dalam peraturan perundang-undangan, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan, termasuk oleh masyarakat dan komunitas yang terlibat dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sumut dan Kepri Dr. Flora Nainggolan menekankan bahwa pelayanan dan penguatan HAM terhadap komunitas merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil serta akses terhadap keadilan.
Menurutnya, di Provinsi Sumatera Utara penguatan pelayanan HAM dilakukan melalui berbagai program yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga independen yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam praktiknya, penguatan pelayanan HAM juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum yang berperan memberikan pendampingan kepada korban pelanggaran HAM. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, advokasi kebijakan, hingga upaya pemulihan hak korban.
“Dengan adanya pelayanan dan penguatan HAM yang berkelanjutan, diharapkan perlindungan terhadap berbagai komunitas di Sumatera Utara dapat semakin optimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya tersebut penting untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, menghargai keberagaman, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
✍️ Isko

