Site icon TAJDID.ID

Pengelola Program RPL UMMAD Sosialisasi di Kantor BKPSDM Kota Madiun

TAJDID.ID~Madiun || Pengelola Program Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun.

Kerjasama kedua pihak diwujudkan dalam bentuk koordinasi kepegawaian Perangkat Daerah terkait dengan Program RPL dan Beasiswa untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan ASN/Non ASN TA 2025/2026. Koordinasi dilaksanakan di Ruang Kelas Gedung Diklat Madiun Kota Madiun, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, dosen Prodi Kesejahteraan Sosial UMMAD, Muh.Ni’am, M.Sos memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan program Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai upaya pemenuhan pekerja sosial bagi panti sosial, LKS, dan pemerintah daerah kabupaten/kota

Berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat 1 yang berbunyi Setiap Panti Sosial dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus memiliki Pekerja Sosial dan tenaga kesejahteraan sosial sesuai dengan beban kerja.

 

”Program RPL dan Percepatan Konversi Praktik (PKP) pada Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial merupakan upaya responsif terhadap kebutuhan SDM pekerja sosial di berbagai sektor, termasuk panti sosial yang dituntut memiliki SDM pekerja sosial minimal 1 orang,” terang Muh.Niam.

Muh.Niam menerangkan sistem pembelajaran program RPL PKP Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMMAD diperuntukkan bagi mahasiswa program kelas khusus yang dilaksanakan secara hybrid dengan minimal 144 SKS.

“Yang sudah kami laksanakan dengan program RPL ini bahkan kuliah yang dilakukan 70 persen daring dan 30 persen luring,” ungkap Muh.Niam.

Muh Niam menyampaikan di beberapa mata kuliah diberlakukan konversi maksimal 70 persen dengan menggunakan syarat memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di lembaga atau yayasan tempat calon mahasiswa bekerja dan telah terakreditasi.

Sertifikat pelatihan bisa terkonversi. Ada berapa jenis sertifikat dan dokumen penghargaan yang bisa dikonversi seperti seminar regional, nasional sebagai pemateri atau panitia, bisa terkonversi hingga 6 SKS dengan menyampaikan bukti dukung sertifikat yang ada keterangan wali dan tempatnya,” terang Muh. Niam. Muh Niam juga menyampaikan program RPL yang dijalankan Prodi Kesos UMMAD juga memberlakukan publikasi artikel jurnal terakreditasi sebagai pengganti skripsi.

Mengenai biaya kuliah program RPL, diterangkan Muh Niam, untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000,00. Kemudian untuk daftar ulang sebesar Rp500.000,00. Biaya konversi SKS Rp 600.000,00 dan tidak memberlakukan biaya Dana Pengembangan Pendidikan (DPP). Untuk SPP per semester seberapa Rp. 5.250,000,00 dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara cicilan. (*)

✍️ PJ

Exit mobile version