TAJDID.ID~Medan 🔳 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi menutup rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diakhiri dengan sesi praktik penyelesaian kasus kewarisan sebagai bentuk penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipelajari.
Pada hari terakhir, peserta mengikuti latihan lanjutan dengan menganalisis berbagai kasus kewarisan yang sering terjadi dalam praktik. Sesi ini menghadirkan tiga narasumber yang membimbing peserta secara langsung dalam mengkaji dan menyelesaikan persoalan hukum waris Islam.
Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., membahas penanganan kasus ashobah, khususnya terkait pembagian sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh diselesaikan. Sementara itu, Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum., mengarahkan peserta pada analisis konflik yang kerap muncul antara ketentuan hukum positif dengan prinsip kewarisan Islam dalam proses penentuan ahli waris.
Adapun Dr. Isnina, S.H., M.H., membimbing peserta dalam memahami rumus dan teknik perhitungan pembagian warisan, termasuk penerapan pada berbagai kasus kompleks. Materi yang dibahas juga mencakup penanganan utang pewaris, validasi keabsahan wasiat, serta penyelesaian perselisihan di antara ahli waris.
“Kami menyadari bahwa persoalan kewarisan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai keharmonisan keluarga dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kajian intensif seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat dalam memahami serta menyelesaikan persoalan kewarisan Islam secara tepat sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penutupan kegiatan turut diwarnai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi keilmuan yang diberikan. Selain itu, seluruh peserta juga menerima sertifikat sebagai tanda telah mengikuti dan menyelesaikan rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026.
Melalui kegiatan ini, FH UMSU berharap pemahaman mengenai hukum kewarisan Islam dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan kewarisan di tengah masyarakat. (*)

