Site icon TAJDID.ID

Pakar Hukum Nilai Putusan Bebas Delpedro dkk Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Dr Alpi Sahari SH MHum

TAJDID.ID~Medan 🔳 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Namun, pakar hukum pidana menilai bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan masih dapat diajukan upaya hukum.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin sidang di Kemayoran memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama hingga keempat.

Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, di mana unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menanggapi putusan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, Dosen Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menyoroti beberapa aspek penting.

Akademisi yang pernah dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang Peninjauan Kembali III terpidana Jessica Wongso di Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa putusan bebas tidak serta-merta menutup upaya hukum. “Di dalam hukum ada prinsip ‘res judicata pro veritate habetur‘ yang menekankan bahwa suatu putusan harus memperoleh kekuatan hukum tetap terlebih dahulu sebelum wajib diterima dan dihormati sebagai kebenaran hukum yang final,” ujar Alpi Sahari dalam keterangannya, Ahad (8/3).

Menurutnya, pandangan bahwa Pasal 299 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menutup upaya hukum terhadap putusan bebas adalah pemahaman yang keliru.

“Putusan bebas terhadap Delpedro dkk karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta fakta persidangan dan alat bukti yang menunjukkan unsur pidana tidak terbukti, menjadikan putusan ini belum dapat dimaknai telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” tegasnya.

Alpi juga menyoroti adanya kekeliruan dalam memahami fakta persidangan dan alat bukti dengan unsur-unsur delik. “Dalam putusan Judex Facti PN Jakarta Pusat terdapat kekeliruan membedakan antara daderschap, mededaderschap dengan uitlokker dalam menentukan perbuatan (handeling) sebagai strafbaarfeit, termasuk soal akibat atau tidak adanya akibat. Hukum pidana sangat membedakan antara sebab akibat dengan sebab musabab pada perumusan tindak pidana,” jelasnya.

Ia mencontohkan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang tetap bisa dijerat kepada orang yang melakukan penghasutan meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh orang-orang yang dihasut.

Lebih lanjut, Alpi menjelaskan perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas dalam sistem peradilan Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru yang menyatakan bahwa putusan bebas dijatuhkan ketika tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai judex facti yang berwenang memeriksa dan menilai fakta-fakta perkara. Sementara Mahkamah Agung berfungsi sebagai judex juris yang menilai penerapan hukum, tidak memeriksa ulang fakta,” paparnya.

Dengan pemahaman tersebut, Alpi menjelaskan logika di balik Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Jika Pengadilan Negeri menyatakan fakta tidak terbukti dan Pengadilan Tinggi dalam banding menguatkan putusan bebas, maka tidak ada yang perlu dinilai Mahkamah Agung karena domainnya adalah fakta.

Namun, ia menekankan bahwa sistem upaya hukum terhadap putusan bebas tetap terbuka. “Pertama, terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan tanpa syarat (Pasal 244 ayat 4). Kedua, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Pasal 285). Ketiga, jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, barulah Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf a), sehingga putusan menjadi final,” rincinya.

Berdasarkan analisis tersebut, Alpi menyimpulkan bahwa pandangan yang menyatakan putusan bebas terhadap Delpedro dkk menutup upaya hukum sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (1) dan (2) KUHAP adalah pandangan yang keliru.

“Putusan bebas terhadap terdakwa Delpedro dkk oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version