TAJDID.ID~Jakarta || Kasus yang terjadi di salah satu gerai Cafe Bibi Kelinci di wilayah Jakarta Selatan pada 19 September 2025 memunculkan perdebatan serius mengenai arah penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Peristiwa yang bermula dari keributan antara pengunjung dan karyawan cafe tersebut kini berkembang menjadi polemik hukum, setelah pemilik cafe justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan rekaman CCTV serta bukti pesanan yang dimiliki pihak kafe, kelompok tersebut diketahui memesan 11 makanan dan 3 minuman. Namun, mereka diduga marah karena menganggap pelayanan terlalu lama. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan intimidasi dan ancaman terhadap karyawan kafe. Setelah itu, para pengunjung tersebut dilaporkan meninggalkan lokasi tanpa membayar pesanan yang nilainya sekitar Rp530.150.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral setelah pemilik kafe mengunggah rekaman kejadian ke media sosial sebagai bentuk klarifikasi atas insiden yang terjadi. Namun, langkah tersebut justru berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik oleh para pengunjung yang bersangkutan.
Menanggapi polemik ini, dosen hukum pidana Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (MAHUPIKI), Azmi Syahputra, menilai kasus tersebut menghadirkan paradoks dalam penegakan hukum.
Menurut Azmi, tindakan para pengunjung yang tidak membayar pesanan serta melakukan intimidasi menunjukkan adanya unsur mens rea atau niat jahat untuk memperoleh keuntungan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran.
“Rekaman CCTV dan bukti pesanan merupakan bukti penting yang menunjukkan adanya peristiwa dan kerugian materiil. Tanpa tindakan intimidasi dan tidak membayar tersebut, tidak akan pernah ada reaksi dari pemilik kafe untuk mengunggah video ke media sosial,” ujarnya.
Ia menilai unggahan video oleh pemilik kafe dapat dipahami sebagai bentuk self-help atau upaya membela hak setelah terjadi peristiwa yang merugikan pihaknya, bukan sebagai tindakan dengan niat memfitnah.
Azmi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mempertimbangkan semangat pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait Pasal 70 ayat (1) huruf h dalam KUHP baru yang mengatur mengenai kontribusi kesalahan pihak lain dalam suatu peristiwa pidana.
“Peristiwa dugaan fitnah yang dilaporkan para pengunjung tidak berdiri di ruang hampa. Itu merupakan reaksi dari sebuah peristiwa sebelumnya, yakni tindakan tidak membayar dan intimidasi terhadap karyawan,” kata Azmi.
Ia menambahkan bahwa jika kontribusi kesalahan dari pihak pelapor diabaikan, maka penegakan hukum berpotensi menciptakan preseden buruk bagi masyarakat.
“Jika pemilik kafe yang mengadukan kejadian justru dipidana, maka itu berpotensi memberikan pesan keliru: siapa pun bisa membuat keributan di restoran, tidak membayar, lalu ketika dipublikasikan, justru pemilik usaha yang berisiko dipenjara,” jelasnya.
Azmi menilai laporan pencemaran nama baik dalam konteks tersebut dapat dikaitkan dengan doktrin exceptio doli mala, yaitu tuntutan yang didasarkan pada itikad buruk dari pihak yang sebenarnya turut menyebabkan peristiwa itu sendiri.
Selain itu, dalam hukum pidana juga dikenal konsep pembelaan terpaksa atau noodweer, serta ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.
“Secara moral dan hukum, seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya—dalam hal ini tidak membayar makanan yang telah dipesan—seharusnya tidak menggunakan mekanisme hukum untuk menyerang pihak yang dirugikan. Itu dapat dipandang sebagai abuse of right atau penyalahgunaan hak,” kata Azmi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan dimensi moral dan rasa keadilan masyarakat. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus.
“Nama baik seharusnya melekat pada mereka yang beritikad baik dan menjalankan kewajibannya. Menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar atas persoalan tagihan sekitar Rp530 ribu tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang proporsionalitas hukum,” ujarnya.
Azmi berharap aparat penegak hukum dapat menelaah kembali seluruh fakta materil dalam kasus tersebut secara objektif dan proporsional. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi alat bagi pihak yang melakukan pelanggaran untuk membungkam korban.
“Penegakan hukum harus memastikan bahwa hukum tidak dibajak oleh perilaku yang justru bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum jika tidak ditangani secara adil dan proporsional.
“Hukum tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Jika perilaku yang menyerupai premanisme justru terlindungi oleh pasal pencemaran nama baik, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegas Azmi.
Polemik ini pun menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana hukum pidana diterapkan dalam era media sosial, serta bagaimana keseimbangan antara perlindungan reputasi dan hak masyarakat untuk membela diri ketika mengalami kerugian. (*)

