Rabu, Juli 22, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

FORMASSU: Surat Edaran Wali Kota Medan Harus Dibaca Utuh dan Proporsional

Mujaddid by Mujaddid
2026/02/24
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
FORMASSU: Negara Punya Uang, Tapi Korban Bencana Tetap Dapat Recehan

Direktur LAPAN, Ariffani SH MH

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASSU), Ariffani, SH, MH, menyampaikan sikap resmi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ariffani menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara jernih dengan merujuk pada perspektif hukum dan konstitusi.

“Saya melihat Surat Edaran tersebut telah disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelarangan total perdagangan daging non-halal. Padahal, dari penjelasan yang beredar, substansinya lebih pada penataan lokasi serta pengelolaan limbah demi ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Ariffani, Selasa (24/2).

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, serta tidak diskriminatif.

“Namun kita juga tidak boleh membangun opini berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resminya,” katanya.

Ariffani menjelaskan, dalam sistem perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.

“Surat Edaran pada prinsipnya bersifat administratif. Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariffani mengingatkan agar persoalan ini tidak digiring menjadi isu yang berpotensi memicu konflik sosial atau polarisasi berbasis agama.

“Kota Medan adalah kota majemuk. Jangan sampai kebijakan administratif ditarik menjadi isu agama atau mayoritas-minoritas. Itu berbahaya bagi harmoni sosial,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam redaksi maupun implementasi kebijakan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui provokasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, FORMASSU mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mempublikasikan secara terbuka naskah lengkap Surat Edaran tersebut, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif guna menghindari multitafsir, serta menjamin tidak adanya tindakan diskriminatif dalam pelaksanaannya.

“Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Jika kebijakan tersebut sebatas penataan demi ketertiban dan sanitasi, maka itu hal yang wajar. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan, tentu harus dikoreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ariffani.

FORMASSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara dewasa, konstitusional, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Tags: FORMASSU
Previous Post

Fenomena Alumni LPDP Enggan Kembali, LHKP PWM Sumut: Alarm Kegagalan Sistemik Persemaian Pemimpin

Next Post

Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Related Posts

Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

Mahasiswa Prodi Kebidanan dan Adminkes UMJT Asah Kompetensi dengan PKL di RSI Siti Aisyah Madiun

22 Juli 2026
102
Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

Rektor UMSU Panen Melon Hydroponik Fakultas Pertanian: Dorong Pengembangan Greenhouse sebagai Inovasi Pertanian Modern

22 Juli 2026
114
FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

FH UMSU bersama Posbakum Aisyiyah Sumut Edukasi Masyarakat Cegah Kejahatan “Rayap Besi” melalui Literasi Hukum dan Teknologi Laporan-150

22 Juli 2026
112
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

Business Gathering UMKM Jawa Timur 2026: Muhammadiyah Perkuat Agenda Industrialisasi melalui Ekosistem Wirausaha Berkemajuan

20 Juli 2026
104
Next Post
Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Nasionalisme yang Selektif, Konstitusi yang Diuji, dan Keteladanan yang Kita Tunggu

Menulislah

Menulislah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20086 shares
    Share 8034 Tweet 5022
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6313 shares
    Share 2525 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6100 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah
Nasional

Delayed Gratification sebagai Fondasi Keluarga Sakinah Muhammadiyah

22 Juli 2026
203
Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua
AUM

Dari Manokwari: Menyalakan Cahaya Muhammadiyah di Tanah Papua

21 Juli 2026
119
Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara
Nasional

Demokrasi yang Kehilangan Suara: Ketika Kritik Dipandang sebagai Ancaman Negara

20 Juli 2026
110
Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 
'Aisyiyah

Medan, Kota Sejarah dan Cahaya Gerakan Islam Menyambut Muktamar 49 Muhammadiyah 

20 Juli 2026
126
Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia
Daerah

Dari Darul Arqam ke Manokwari: Betapa Luasnya Indonesia

20 Juli 2026
110
Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda
Jufri Daily

Tiga Final Piala Dunia dan Satu Harapan untuk Garuda

19 Juli 2026
173

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan