No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Azmi Syahputra Soroti Vonis Bebas Yu Hao: “Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan Hukum dan Kekayaan Alam”

23 Februari 2026
in Daerah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Azmi Syahputra

Azmi Syahputra

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta || Putusan bebas terhadap warga negara asing asal China, Yu Hao (49), oleh Pengadilan Tinggi Pontianak menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Yu Hao sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait dugaan pencurian dan penguasaan 774 kilogram emas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun. Namun pada tingkat banding, majelis hakim menyatakan terdakwa bebas.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat anomali serius dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim banding.

“Tragedi Logika Hukum”

Menurut Azmi, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Bagaimana mungkin penambangan tanpa izin dengan bukti fisik 774 kilogram emas justru dianggap bukan tindak pidana? Dalam hukum pertambangan, eksploitasi tanpa IUP yang sah merupakan kejahatan, bukan sekadar persoalan administratif,” ujar Azmi saat dimintai keterangan, Senin (23/2).

Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum pidana, unsur “menguasai” atau “memiliki” hasil tambang tanpa izin telah memenuhi unsur materiil tindak pidana. Terlebih, aktivitas tersebut berdampak serius terhadap lingkungan.

“Kita tidak sedang bicara pelanggaran kecil. Ada kerusakan ekologis yang nyata, lubang tambang besar yang tak bisa dipulihkan begitu saja, dan potensi kerugian negara triliunan rupiah. Jika fakta-fakta ini tidak dianggap cukup untuk membuktikan tindak pidana, maka ada yang keliru dalam logika penegakan hukumnya,” tegasnya.

Preseden Buruk bagi Sektor Tambang

BACA JUGA

MAKI Sumut Bongkar Dugaan Kejanggalan LHKPN Pejabat BPN Labuhanbatu

Bantu Tunanetra, Mahasiswa FISIP UMSU Bangun Gerakan “Meminjamkan Mata” Berbasis Digital

Gandeng LSP-KP, SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban Laksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi

Tingkatkan Soliditas, Muhammadiyah Ogan Ilir Selenggarakan Pengajian Bulanan

Emmie Fatkhunnajah Catat Sejarah sebagai Doktor Pertama di UMBS

Kapolrestabes Terima Audiensi Pengurus IMM Medan

Azmi juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden negatif bagi upaya pemberantasan tambang ilegal, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.

“Putusan ini bisa dibaca sebagai sinyal yang salah. Seolah-olah Indonesia menjadi tempat yang longgar terhadap praktik penjarahan sumber daya alam. Jika kasus sebesar ini bisa berakhir bebas, wibawa kedaulatan hukum kita dipertaruhkan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional. Karena itu, penegakan hukum di bidang ini tidak boleh lemah atau ambigu.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ruang gelap dalam sistem peradilan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi berskala besar,” tambah Azmi.

Desakan Audit dan Pengawasan

Lebih lanjut, Azmi mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan putusan di tingkat banding.

“Disparitas putusan dari 3,5 tahun penjara menjadi bebas murni adalah perbedaan yang sangat signifikan. Ini perlu dikaji secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan kepercayaan terhadap proses peradilan tetap terjaga,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme pengawasan etik dan evaluasi putusan merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.

Dorong Penerapan TPPU dan Kasasi

Azmi juga meminta Kejaksaan untuk tidak berhenti pada dakwaan Undang-Undang Minerba semata. Ia mendorong agar upaya hukum kasasi segera diajukan serta membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pendekatan follow the money dan follow the asset sangat penting. Emas 774 kilogram tidak mungkin bergerak tanpa aliran dana dan jaringan distribusi. Jika hanya berhenti pada delik utama tanpa menelusuri aliran asetnya, maka upaya pemulihan kerugian negara menjadi tidak optimal,” jelasnya.

Ia menilai, penerapan TPPU dapat menjadi instrumen efektif untuk mengejar dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus memperkuat pesan bahwa negara serius melindungi kekayaan alamnya.

Ujian bagi “Indonesia Emas”

Bagi Azmi, kasus ini menjadi ujian konkret atas komitmen menuju visi “Indonesia Emas”.

“Kita tidak bisa berbicara tentang Indonesia Emas jika emas fisik kita justru lepas dari penguasaan negara dan proses hukumnya menimbulkan kontroversi. Kedaulatan hukum harus berjalan seiring dengan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.

Ia menekankan pentingnya militansi penegakan hukum, konsistensi pengawasan, dan keberanian institusi negara dalam menangani kejahatan ekonomi yang berdampak luas.

“Harapan publik terhadap sistem peradilan sangat besar. Karena itu, setiap putusan yang menyangkut kepentingan strategis bangsa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan rasional,” tutup Azmi. (*)

Tags: Azmi Syahputra
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
177
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Nasional

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

by Mujaddid
24 Maret 2026
67

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Rimbawati, Dosen UMSU yang Mengubah Rongsokan dan Limbah Menjadi Energi untuk Desa
  • Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
  • Cari Pewarta Foto Hilang Kontak, ANTARA Perkuat Koordinasi dengan Basarnas dan Polda Banten
  • Hari Kedua Pencarian 8 Korban Speedboat Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Krakatau
  • Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, PFI Pusat Berkoordinasi Intensif dengan Tim SAR Gabungan 
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup
Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.