TAJDID.ID~Medan || Sebanyak 77 mahasiswa baru Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengikuti kuliah perdana yang dirangkaikan dengan matrikulasi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Jumat (27/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting itu dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kuliah perdana ini menghadirkan Prof. Dr. Muhammad Qorib, M.A., sebagai pemateri yang membawakan materi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, sebuah mata kuliah dasar yang menjadi ciri khas perguruan tinggi Muhammadiyah.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Assoc. Prof. Ida Nadira, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa mahasiswa RPL memiliki posisi strategis karena sebagian besar telah memiliki pengalaman profesional di bidang hukum, baik sebagai praktisi, birokrat, maupun aparatur penegak hukum.
“Program RPL adalah bentuk pengakuan atas pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki mahasiswa. Namun demikian, sebagai bagian dari keluarga besar Muhammadiyah, mereka tetap perlu mendapatkan penguatan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai fondasi etik dan moral dalam pengembangan keilmuan hukum,” ujar Ida Nadira.
Ia menjelaskan bahwa Magister Ilmu Hukum UMSU tidak hanya menekankan aspek akademik dan riset, tetapi juga pembentukan karakter intelektual yang berintegritas dan berkemajuan. Menurutnya, penguatan nilai keislaman menjadi penting agar para mahasiswa mampu memadukan antara profesionalisme hukum dan tanggung jawab moral.
“Ilmu hukum tanpa landasan etik berpotensi kehilangan arah. Karena itu, melalui matrikulasi ini kami ingin memastikan bahwa setiap mahasiswa memahami visi keilmuan UMSU yang berlandaskan nilai Islam berkemajuan,” tambahnya.
Sekretaris Prodi MIH UMSU, Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., yang turut mendampingi, menyampaikan bahwa kuliah perdana menjadi momentum awal untuk membangun kultur akademik yang kolaboratif dan kritis.
“Mahasiswa RPL umumnya sudah matang secara pengalaman. Tantangannya adalah bagaimana pengalaman tersebut dipertemukan dengan kerangka teoritik dan metodologi ilmiah pada level magister. Di sinilah proses akademik itu bekerja,” jelas Rahmat Ramadhani.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan mahasiswa dalam mengikuti seluruh tahapan perkuliahan, termasuk penyusunan tesis. Menurutnya, kualitas lulusan MIH UMSU sangat ditentukan oleh kesungguhan mahasiswa dalam menjalani proses akademik.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof. Dr. Muhammad Qorib, M.A., menguraikan bahwa Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bukan sekadar mata kuliah formalitas, melainkan kerangka nilai yang membentuk cara pandang seorang intelektual Muslim dalam membaca realitas sosial dan hukum.
Ia menekankan bahwa hukum dalam perspektif Islam tidak hanya dipahami sebagai norma positif, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang berpihak pada kemaslahatan umat.
“Keadilan adalah ruh dari hukum. Dan dalam tradisi Muhammadiyah, keadilan itu harus diperjuangkan melalui kerja-kerja intelektual yang rasional, moderat, dan berkemajuan,” ungkapnya di hadapan para mahasiswa.
Kuliah perdana ini berlangsung interaktif, dengan sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan terkait integrasi nilai-nilai keislaman dalam praktik hukum kontemporer. Antusiasme peserta menunjukkan semangat awal yang kuat untuk menempuh studi magister di lingkungan akademik UMSU.
Dengan dimulainya perkuliahan ini, Program RPL Magister Ilmu Hukum UMSU resmi mengawali perjalanan akademik Semester Genap Tahun Akademik 2025–2026, sekaligus meneguhkan komitmen mencetak magister hukum yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan. (*)

