TAJDID.ID~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar asesmen kecukupan sesi ke-4 bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Semester Genap Tahun Akademik berjalan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi sesi terakhir asesmen pada semester genap.
Pada sesi ke-4, sebanyak 19 calon mahasiswa mengikuti asesmen dari total 76 pendaftar yang telah melengkapi Formulir Evaluasi Diri (FED). Dengan berakhirnya sesi ini, seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan telah mengikuti proses asesmen.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UMSU, Assoc. Prof. Ida Nadira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa asesmen kecukupan merupakan tahapan penting dalam mekanisme RPL untuk memastikan kesesuaian antara pengalaman profesional calon mahasiswa dengan capaian pembelajaran program studi.
“Program RPL ini memberikan ruang pengakuan terhadap pengalaman kerja profesional yang relevan dengan bidang ilmu hukum. Namun, tetap harus melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat agar mutu akademik tetap terjaga,” ujar Ida Nadira.
Menurutnya, peserta asesmen sesi ke-4 berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti anggota Polri, jaksa, aparatur sipil negara (ASN), hingga advokat. Seluruhnya telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun serta telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
Dalam pelaksanaannya, asesmen dibagi ke dalam dua ruang (room).
Room 1 dipimpin oleh Assoc. Prof. Ida Nadira, S.H., M.H., dengan sembilan peserta, antara lain Ahmad Nuril Ihsan, Andie Saputra, Anik Ginting, Bram Adong SY, Bustra, Charina Hosiana Bakara, Deddy Satria Vincensius Turnip, S.H., M. Erik Santoso, dan Jefri Simanjuntak.
Sementara itu, Room 2 dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., dengan sepuluh peserta, yakni Khairul Hadi, Gunawan MZ, Lambue Dumora G. Grecia Sitorus, Marulitua Silalahi, Oskariono Siswadi Tamba, Putra Sopar SM, Ruben Kelvin Purba, Tomey HR Pandiangan, Wirian Sembiring, dan Nailatul Mardiyah Harahap.
Sekretaris Prodi MIH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H., menegaskan bahwa asesmen difokuskan pada kecukupan dan keabsahan dokumen, seperti ijazah S1, surat keputusan (SK) kerja, daftar riwayat hidup, serta berbagai sertifikat dan bukti pengalaman profesional yang akan direkognisi.
“Kami menilai sejauh mana pengalaman kerja yang dimiliki calon mahasiswa memiliki relevansi dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran pada jenjang magister. Prinsipnya adalah menjaga keselarasan antara dunia praktik dan dunia akademik,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, RPL bukan sekadar jalur alternatif penerimaan mahasiswa, melainkan bentuk pengakuan institusional terhadap kompetensi yang telah terbangun melalui pengalaman profesional.
Dengan selesainya asesmen sesi ke-4, Prodi MIH UMSU menyatakan seluruh 76 calon mahasiswa pada semester genap ini telah melalui tahapan penilaian awal. Hasil asesmen selanjutnya akan menjadi dasar penetapan kelulusan administrasi dan penentuan mata kuliah yang dapat direkognisi dalam skema RPL. (*)

