Site icon TAJDID.ID

FORMASSU: Surat Edaran Wali Kota Medan Harus Dibaca Utuh dan Proporsional

Ketua FORMASSU, Ariffani SH MH

TAJDID.ID~Medan || Ketua Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMASSU), Ariffani, SH, MH, menyampaikan sikap resmi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ariffani menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara jernih dengan merujuk pada perspektif hukum dan konstitusi.

“Saya melihat Surat Edaran tersebut telah disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelarangan total perdagangan daging non-halal. Padahal, dari penjelasan yang beredar, substansinya lebih pada penataan lokasi serta pengelolaan limbah demi ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Ariffani, Selasa (24/2).

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, serta tidak diskriminatif.

“Namun kita juga tidak boleh membangun opini berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resminya,” katanya.

Ariffani menjelaskan, dalam sistem perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.

“Surat Edaran pada prinsipnya bersifat administratif. Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariffani mengingatkan agar persoalan ini tidak digiring menjadi isu yang berpotensi memicu konflik sosial atau polarisasi berbasis agama.

“Kota Medan adalah kota majemuk. Jangan sampai kebijakan administratif ditarik menjadi isu agama atau mayoritas-minoritas. Itu berbahaya bagi harmoni sosial,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam redaksi maupun implementasi kebijakan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui provokasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, FORMASSU mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mempublikasikan secara terbuka naskah lengkap Surat Edaran tersebut, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif guna menghindari multitafsir, serta menjamin tidak adanya tindakan diskriminatif dalam pelaksanaannya.

“Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Jika kebijakan tersebut sebatas penataan demi ketertiban dan sanitasi, maka itu hal yang wajar. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan, tentu harus dikoreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ariffani.

FORMASSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara dewasa, konstitusional, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Exit mobile version