TAJDID.ID~Jakarta || Kematian Arianto Tawakal (14), seorang siswa berprestasi di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, memicu sorotan luas publik. Remaja tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihantam helm taktis oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial MS saat terjadi tindakan penertiban di jalan raya.
Peristiwa itu menuai keprihatinan mendalam, terutama karena korban masih berusia anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap kejadian maupun status hukum terduga pelaku. Namun, kasus ini telah memantik desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, menilai peristiwa tersebut—jika benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar—merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional (excessive force).
“Dalam prinsip penegakan hukum modern, aparat harus mampu membedakan secara tegas antara mentalitas tempur (warrior) dan mentalitas pelayan masyarakat (guardian). Brimob memang dilatih menghadapi ancaman berisiko tinggi seperti terorisme atau konflik bersenjata. Tetapi ketika berhadapan dengan warga sipil, apalagi anak di bawah umur, pendekatannya harus berbeda,” ujar Azmi saat dimintai keterangan, Senin (23/2).
Menurut Azmi, tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, terlebih terhadap anak, tidak dapat dibenarkan apabila tidak terdapat ancaman seketika (imminent threat) yang membahayakan keselamatan aparat atau publik secara langsung.
“Memukul kepala pengendara yang sedang melaju dengan benda keras berisiko tinggi menyebabkan cedera fatal. Jika tidak ada ancaman mematikan yang nyata, maka penggunaan kekuatan demikian berpotensi dikategorikan sebagai kekuatan berlebihan,” tegas dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti tersebut.
Potensi Jerat Pidana
Azmi menjelaskan, secara hukum pidana, peristiwa ini dapat dianalisis dalam kerangka dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, selain kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika unsur-unsurnya terpenuhi, dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara. Tidak ada pembenaran tugas jabatan yang bisa melegalkan hilangnya nyawa seorang anak apabila memang tidak ada situasi darurat yang mengancam,” jelasnya.
Kendati demikian, Azmi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses pembuktian yang objektif. “Semua harus diuji di pengadilan dengan alat bukti yang sah. Transparansi menjadi kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” tambahnya.
Evaluasi Mental dan Pola Penugasan
Lebih jauh, Azmi mendorong evaluasi internal Polri, khususnya terkait kesiapan psikologis personel yang bertugas di wilayah dengan tingkat tekanan tinggi.
“Perlu penelitian serius apakah terdapat fenomena burnout atau kelelahan mental pada personel yang lama bertugas di daerah konflik atau berisiko tinggi. Kelelahan psikis dapat memengaruhi kontrol emosi dan cara merespons situasi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan pelatihan berbasis pendekatan humanis dalam tugas-tugas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. “Diskresi kepolisian bukan lisensi untuk bertindak sewenang-wenang. Diskresi harus dijalankan secara terukur, proporsional, dan akuntabel,” kata Azmi.
Desakan Proses Terbuka
Mahupiki, lanjut Azmi, mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata jika memang ditemukan unsur pidana.
“Jangan ada penyelesaian di balik pintu. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus dibawa ke ranah peradilan umum secara transparan. Institusi Polri harus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada impunitas, sekalipun pelaku adalah anggota berseragam,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama kalangan pemerhati hukum dan perlindungan anak. Publik menantikan langkah resmi kepolisian dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut, sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)

