TAJDID.ID~Jakarta || Putusan bebas terhadap warga negara asing asal China, Yu Hao (49), oleh Pengadilan Tinggi Pontianak menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Yu Hao sebelumnya divonis bersalah di tingkat pertama dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait dugaan pencurian dan penguasaan 774 kilogram emas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun. Namun pada tingkat banding, majelis hakim menyatakan terdakwa bebas.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat anomali serius dalam pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim banding.
“Tragedi Logika Hukum”
Menurut Azmi, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Bagaimana mungkin penambangan tanpa izin dengan bukti fisik 774 kilogram emas justru dianggap bukan tindak pidana? Dalam hukum pertambangan, eksploitasi tanpa IUP yang sah merupakan kejahatan, bukan sekadar persoalan administratif,” ujar Azmi saat dimintai keterangan, Senin (23/2).
Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum pidana, unsur “menguasai” atau “memiliki” hasil tambang tanpa izin telah memenuhi unsur materiil tindak pidana. Terlebih, aktivitas tersebut berdampak serius terhadap lingkungan.
“Kita tidak sedang bicara pelanggaran kecil. Ada kerusakan ekologis yang nyata, lubang tambang besar yang tak bisa dipulihkan begitu saja, dan potensi kerugian negara triliunan rupiah. Jika fakta-fakta ini tidak dianggap cukup untuk membuktikan tindak pidana, maka ada yang keliru dalam logika penegakan hukumnya,” tegasnya.
Preseden Buruk bagi Sektor Tambang
Azmi juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden negatif bagi upaya pemberantasan tambang ilegal, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Putusan ini bisa dibaca sebagai sinyal yang salah. Seolah-olah Indonesia menjadi tempat yang longgar terhadap praktik penjarahan sumber daya alam. Jika kasus sebesar ini bisa berakhir bebas, wibawa kedaulatan hukum kita dipertaruhkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang menyangkut kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional. Karena itu, penegakan hukum di bidang ini tidak boleh lemah atau ambigu.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ruang gelap dalam sistem peradilan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi berskala besar,” tambah Azmi.
Desakan Audit dan Pengawasan
Lebih lanjut, Azmi mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan putusan di tingkat banding.
“Disparitas putusan dari 3,5 tahun penjara menjadi bebas murni adalah perbedaan yang sangat signifikan. Ini perlu dikaji secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan dan kepercayaan terhadap proses peradilan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengawasan etik dan evaluasi putusan merupakan bagian penting dari sistem checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.
Dorong Penerapan TPPU dan Kasasi
Azmi juga meminta Kejaksaan untuk tidak berhenti pada dakwaan Undang-Undang Minerba semata. Ia mendorong agar upaya hukum kasasi segera diajukan serta membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pendekatan follow the money dan follow the asset sangat penting. Emas 774 kilogram tidak mungkin bergerak tanpa aliran dana dan jaringan distribusi. Jika hanya berhenti pada delik utama tanpa menelusuri aliran asetnya, maka upaya pemulihan kerugian negara menjadi tidak optimal,” jelasnya.
Ia menilai, penerapan TPPU dapat menjadi instrumen efektif untuk mengejar dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus memperkuat pesan bahwa negara serius melindungi kekayaan alamnya.
Ujian bagi “Indonesia Emas”
Bagi Azmi, kasus ini menjadi ujian konkret atas komitmen menuju visi “Indonesia Emas”.
“Kita tidak bisa berbicara tentang Indonesia Emas jika emas fisik kita justru lepas dari penguasaan negara dan proses hukumnya menimbulkan kontroversi. Kedaulatan hukum harus berjalan seiring dengan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.
Ia menekankan pentingnya militansi penegakan hukum, konsistensi pengawasan, dan keberanian institusi negara dalam menangani kejahatan ekonomi yang berdampak luas.
“Harapan publik terhadap sistem peradilan sangat besar. Karena itu, setiap putusan yang menyangkut kepentingan strategis bangsa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan rasional,” tutup Azmi. (*)

