Site icon TAJDID.ID

Delapan Permintaan FKBI untuk Lindungi Konsumen Jelang Puasa Ramadan

Oleh: Tulus Abadi

Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

 

Masyarakat Indonesia segera memasuki momen puasa Ramadan. Selama sebulan penuh, masyarakat akan meningkatkan berbagai aktivitas, baik aktivitas ibadah maupun akvitas ekonomi, juga akan meningkat tajam, seiring dengan permintaan berbagai komoditas selama Ramadan. Fenomena ini akan berdampak positif, karena akan menggerakkan sektor riil.

Namun di sisi lain, fenomena ini berpotensi melanggar hak hak konsumen.

Mengantisipasi hal tersebut, berikut ini beberapa permintaan (himbauan) FKBI, yakni:

  1. Agar masyarakat berkonsumsi secara wajar sesuai kebutuhan, jangan berlebih-lebihan, jangan pula melakukan panic buying. Konsumsi yang melebihi kewajaran adalah menjurus pada perilaku egois, dan pasar bisa terdistorsi, seperti harga yang melambung, bahkan kelangkaan pasokan barang;
  2. Agar para pelaku usaha, seperti distributor dan pedagang besar jangan menggunakan aji mumpung, dengan mengenakan harga yang tinggi, apalagi melakukan penimbunan sehingga mengacaukan harga kebutuhan pokok;
  3. Untuk mitigasi hal ini, agar pemerintah via Kemendag, Kementan, Bulog, dll; selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri untuk aktif dan pro aktif melakukan intensitas pengawasan, dari hulu hingga hilir, terhadap pasokan barang, khususnya barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, gula pasir, dll. Pemerintah juga harus punya nyali untuk melakulan law enforcement thd pelanggaran oleh produsen dan pedagang besar, yang berpotensi melakukan penimbunan. Pemerintah harus memastikan harga kebutuhan pokok terkendali, dengan laju inflasi yang wajar, kisaran 2-3 persen;
  4. Agar masyarakat dalam berkonsumsi juga mengarusutamakan aspek kualitas dan kesehatan, seperti tanggal kadaluwarsa, kandungan zat berbahaya, bahkan kandungan gula, garam dan lemak yang tinggi;
  5. Mengantisipasi fenomena tersebut, mendesak pada Kemenkes, Badan POM, dan Dinkes setempat untuk melakukan reguler inspeksi yang lebih intens, sebab selama Ramadan potensi peredaran makanan/minuman yang tidak standar dan bahkan ilegal, sangatlah besar. Banyak pedagang yang melakukan aji mumpung mengambil untung besar dan mengabaikan aspek kualitas dan legalitas;
  6. Pihak pedagang dari kalangan UKM UMKM juga harus punya kesadaran untuk memproduksi dan memasarkan produk makanan/minuman yang memenuhi standar, tidak melakukan kontaminasi dengan zat zat berbahaya dan terlarang, seperti metanil yellow, formalin, boraks, dll;
  7. Agar media elektronik, khususnya televisi, tidak melakukan pelanggaran terhadap jam tayang iklan rokok, dan tidak bekerja sama dan atau menayangkan iklan rokok pada acara keagamaan, seperti jelang buka puasa dan atau selama waktu sahur. Sekalipun hal tersebut tidak melanggar ketentuan jam tayang (21.30-05.00 waktu setempat), hal tersebut adalah tindakan tidak etis;
  8. Oleh sebab itu, Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran untuk melakukan pengawasan yang intens dan sungguh sungguh. Plus memberikan teguran terhadap aksi pelanggaran oleh industri rokok.

 

Demikian 8 (delapan) permintaan dan himbauan FKBI jelang puasa Ramadan, dengan harapan selama puasa Ramadan dan jelang Idul Fitri, tidak terjadi distorsi pasar, sehingga bisa mengganggu daya beli masyarakat. Di sisi yang lain masyarakat juga musti mengarusutamakan aspek kesehatan dan pola konsumsi yang wajar, sesuai kebutuhan. Selamat menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan. (*)

Exit mobile version