Site icon TAJDID.ID

OTT Wakil Ketua PN Depok, Ethics of Care: Menunjukkan Kegagalan Sistemik dalam Pengelolaan Kekuasaan Kehakiman

Farid Wajdi

 

TAJDID.ID~Medan || Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap penanganan perkara.

Peristiwa ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran personal semata. Founder Ethics of Care sekaligus mantan Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2020, Farid Wajdi, menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman.

“Ketika seorang hakim—apalagi pimpinan pengadilan—tertangkap dalam praktik transaksional, itu bukan hanya soal individu yang khilaf. Ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan rapuhnya budaya etik di lingkungan peradilan,” ujar Farid Wajdi, Jumat (0/2).

Menurut Farid, kewenangan hakim yang sangat besar menuntut standar integritas yang tinggi. Putusan hakim tidak hanya menentukan nasib hukum para pihak, tetapi juga berdampak pada aspek ekonomi dan martabat manusia. Karena itu, pengawasan tidak boleh bersifat administratif dan reaktif semata.

“Fakta bahwa pelanggaran baru terungkap setelah OTT KPK menunjukkan mekanisme internal tidak bekerja optimal. Lembaga peradilan yang sehat seharusnya mampu melakukan deteksi dini sebelum penyimpangan menjadi skandal publik,” katanya.

Farid juga menyoroti persoalan kultur profesional hakim. Ia menilai pembinaan selama ini terlalu menekankan aspek teknis yuridis dan jenjang karier, sementara pembentukan karakter, keberanian moral, dan integritas sering kali dipinggirkan.

“Etika profesi sering berhenti sebagai dokumen normatif. Ia tidak benar-benar diinternalisasi dan diawasi secara konsisten. Akibatnya, sumpah jabatan kehilangan makna batin dan hanya menjadi formalitas,” ujarnya.

Terkait kebijakan kenaikan tunjangan hakim, Farid menyebut kasus PN Depok justru menambah ironi. Menurutnya, asumsi bahwa kesejahteraan otomatis menutup ruang korupsi terbukti tidak sepenuhnya benar.

“Gaji dan tunjangan tinggi tidak otomatis melahirkan integritas. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak menimbulkan efek jera, pendekatan material justru gagal menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, korupsi di sektor peradilan lebih tepat dipahami sebagai persoalan pengelolaan kekuasaan. Ketika risiko tertangkap rendah dan hukuman tidak menakutkan, praktik suap berubah menjadi kalkulasi rasional.

Farid menekankan bahwa tanggung jawab atas kasus ini tidak hanya berhenti pada hakim yang tertangkap. Selain sanksi pidana dan etik maksimal terhadap pelaku, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didorong melakukan langkah reformasi yang lebih substantif.

“Pengawasan harus aktif, transparan, dan berani menyentuh pusat kekuasaan kehakiman. Reformasi pendidikan hakim juga mendesak, dengan fokus serius pada pembentukan karakter dan akuntabilitas publik,” katanya.

Kasus PN Depok, lanjut Farid, menjadi cermin keras bagi komitmen negara hukum di Indonesia. Selama praktik transaksional masih menemukan ruang hidup, keadilan akan terus terasa mahal dan hukum kehilangan legitimasinya di mata publik.

“Peradilan hanya akan berdiri terhormat jika dijalankan oleh hakim yang tidak hanya cakap secara yuridis, tetapi juga teguh secara moral,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version