TAJDID.ID~Medan || Deretan kasus keracunan yang menimpa pelajar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah dinilai telah melampaui batas kewajaran. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi persoalan teknis pelaksanaan program, melainkan telah masuk wilayah pertanggungjawaban hukum negara.
“Ketika keracunan terjadi secara massif, berulang, dan menyasar anak-anak, itu bukan sekadar kendala lapangan. Ini peristiwa hukum yang tidak boleh dibiarkan,” kata Farid, menanggapi laporan keracunan MBG di sejumlah daerah seperti Kudus, Cianjur, Muaro Jambi, dan wilayah lainnya.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga 2026, tercatat sedikitnya 21.254 korban keracunan, dengan mayoritas korban adalah pelajar dan balita. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 12.658 anak terdampak. Di sisi lain, data Kementerian Kesehatan hingga Januari 2026 justru menunjukkan angka 24.470 orang, memunculkan tanda tanya serius soal transparansi dan validitas data pemerintah.
Farid menilai, perbedaan data tersebut justru memperkuat urgensi audit nasional atas pelaksanaan MBG. “Negara tidak boleh gagap data ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Menurut Farid, dalam negara hukum, keracunan massal akibat makanan yang disediakan negara tidak dapat direduksi sebagai kesalahan administratif semata. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 204 dan 205, secara tegas melarang produksi dan peredaran makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Jika penyebabnya adalah kelalaian serius, pengawasan yang abai, atau pelanggaran standar keamanan pangan, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi. Hukum pidana menemukan relevansinya secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan juga meletakkan kewajiban tegas pada negara untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan yang dapat diprediksi. Kewajiban tersebut, kata Farid, tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi harus dimulai dari pencegahan sistematis.
“Negara tidak boleh menunggu anak-anak sakit dulu baru bereaksi. Pencegahan adalah mandat hukum,” katanya.
Farid mengkritik respons pemerintah yang sejauh ini dinilainya masih cenderung administratif dan reaktif. Penegakan hukum pidana, menurutnya, nyaris tidak terdengar gaungnya di tengah terus bertambahnya korban.
“Ketika hukum diam, pesan yang berbahaya sedang dikirim ke publik: seolah keselamatan anak bisa dinegosiasikan demi keberlangsungan program,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Farid menekankan tanggung jawab konstitusional DPR untuk tidak sekadar menerima laporan, melainkan aktif mendorong audit nasional menyeluruh atas MBG, memanggil kementerian dan lembaga terkait, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Program unggulan negara tidak menciptakan kekebalan hukum. Justru semakin strategis sebuah program, semakin tinggi standar akuntabilitasnya,” kata Farid.
Ia menegaskan, kritik terhadap pelaksanaan MBG tidak boleh dibaca sebagai penolakan terhadap program tersebut. Sebaliknya, langkah hukum dan evaluasi ketat justru diperlukan untuk menyelamatkan MBG dari kebangkrutan etik dan hukum.
“Program pangan hanya bisa berkelanjutan jika berdiri di atas fondasi keselamatan, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak anak. Negara hukum tidak diukur dari niat baik, tetapi dari keberanian bertindak ketika warganya terluka,” pungkas Farid. (*)

