TAJDID.ID~Medan || Kasus mantan Camat Medan Maimun yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk berjudi secara daring hingga mencapai sekitar Rp1,2 miliar menuai sorotan luas. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan krisis etika jabatan dan rapuhnya sistem pengawasan internal birokrasi pemerintah daerah.
Fasilitas KKPD sejatinya diperuntukkan bagi belanja operasional pemerintah. Namun dalam kasus ini, kartu tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online dan pembayaran utang. Fakta itu memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat publik dan efektivitas pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan individual semata.
“Ini bukan soal kelalaian prosedur, tapi soal pilihan sadar menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ketika uang publik diperlakukan seperti milik pribadi, di situlah etika jabatan runtuh,” ujar Farid saat dihubungi, Rabu (28/1).
Menurut Farid, penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat jabatan. Dampaknya tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Yang terkikis bukan hanya anggaran, tetapi legitimasi moral birokrasi. Ketika pejabat memakai fasilitas negara layaknya ATM pribadi, publik berhak mempertanyakan seluruh sistem pengawasan yang ada,” tegasnya.
Sanksi Administratif Dinilai Tak Memadai
Pemerintah daerah diketahui menjatuhkan sanksi non-job selama 12 bulan kepada yang bersangkutan. Meski sah secara aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Farid menilai pendekatan administratif semata berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
“Publik akan membandingkan. Warga biasa yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih kecil bisa langsung diproses pidana. Ketika pejabat hanya dikenai sanksi administratif, pesan yang sampai adalah adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa proses hukum pidana yang tegas, efek jera nyaris tidak ada dan berpotensi menciptakan preseden buruk di tubuh birokrasi.
Lemahnya Pengawasan dan Kegagalan Pembinaan
Kasus ini juga menyingkap lemahnya sistem pengawasan internal. Penyalahgunaan KKPD berlangsung selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi, hingga nilai kerugian membengkak ke angka miliaran rupiah.
“Pengawasan yang efektif seharusnya bekerja sebagai sistem peringatan dini. Jika transaksi sebesar itu bisa lolos dalam waktu lama, berarti fungsi audit dan monitoring tidak berjalan,” kata Farid.
Ia menekankan peran strategis Inspektorat Daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Inspektorat tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administratif. Ia harus independen, berani, dan tidak kompromistis. Kasus ini sangat mungkin bukan praktik tunggal,” tambahnya.
Selain itu, Farid menyoroti kegagalan seleksi dan pembinaan pejabat struktural. Camat, sebagai pemegang kewenangan strategis di tingkat lokal, seharusnya melewati standar integritas yang ketat.
“Jika pejabat setingkat camat bisa menyalahgunakan akses keuangan negara sebebas ini, maka ada masalah serius dalam sistem rekrutmen dan pembinaan etika jabatan,” ujarnya.
Potensi Pidana Korupsi
Secara hukum, Farid menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan korupsi. Mengandalkan sanksi administratif saja dinilai berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.
“Jika kerugian negara bisa ‘diselesaikan’ secara internal tanpa proses hukum, maka kita sedang membuka ruang normalisasi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dalam konteks hukum pidana, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat ketentuan dalam KUHP baru, antara lain Pasal 522, Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 58.
Alarm bagi Reformasi Birokrasi
Lebih jauh, Farid menegaskan bahwa kasus eks Camat Medan Maimun harus dibaca sebagai alarm keras bagi reformasi birokrasi, bukan sekadar skandal judi online.
“Ini adalah pertanda bangkrutnya etika jabatan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan internal yang kuat, jargon integritas birokrasi hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Tanpa langkah tegas dan transparan, penyalahgunaan fasilitas negara berisiko terus berulang dengan wajah yang berbeda. (*)

