Site icon TAJDID.ID

Fakultas Hukum UMSU  Bersama FH UMMAH dan UNMUHA Gelar Seminar Nasional Bahas Konstitusionalitas Pilkada Melalui DPRD

TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan Seminar Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH UMMAH) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (FH UNMUHA). Seminar ini mengangkat tema “Menakar Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”, sebagai respon atas kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026 ini berlangsung secara luring di Aula Fakultas Hukum UMSU serta daring melalui Zoom Meetings, dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, praktisi hukum, serta peserta dari berbagai perguruan tinggi.

Seminar nasional ini dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UMSU, antara lain Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum dan Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H. Bertindak sebagai panitia penyelenggara adalah Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H. Kegiatan dibuka dengan opening speech oleh Dr. Mainita, S.H., M.Hkes, selaku Dekan Fakultas Hukum UNMUHA Aceh.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H (Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang), Dr. Andryan, S.H., M.H (Dosen FH UMSU), serta Dr. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H. Diskusi ilmiah dipandu oleh Dr. Ismail Koto, S.H., M.H, selaku Kepala Laboratorium Hukum FH UMSU.

Dalam keynote speech-nya, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pergantian kekuasaan di tingkat lokal, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan konstitusionalisme dijalankan dalam praktik ketatanegaraan.

Ia menjelaskan bahwa pascareformasi, Indonesia telah mengalami dinamika model pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan oleh DPRD, pemilihan langsung oleh rakyat, hingga kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini, menurutnya, memunculkan perdebatan akademik, politik, dan konstitusional yang kompleks dan memerlukan kajian ilmiah yang mendalam.

“Melalui seminar nasional ini, diharapkan para narasumber dapat memberikan perspektif akademik dan solusi konstitusional terkait wacana pemilihan kepala daerah yang direncanakan kembali dilakukan oleh DPRD,” ujar Dr. Faisal.

Dalam pemaparannya, ketiga narasumber menyampaikan pandangan yang dirangkum bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipandang konstitusional dalam perspektif hukum tata negara. Hal ini karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, sehingga legitimasi rakyat tetap hadir meskipun melalui mekanisme tidak langsung.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa konstitusionalitas pemilihan kepala daerah tidak ditentukan oleh langsung atau tidak langsungnya mekanisme pemilihan, melainkan oleh terpenuhinya asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dari sisi efisiensi pemerintahan, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi mengurangi biaya politik yang tinggi, meminimalisasi konflik horizontal di masyarakat, serta menciptakan stabilitas hubungan antara eksekutif dan legislatif daerah.

Namun demikian, para narasumber juga menekankan adanya tantangan dan risiko konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Salah satu risiko utama adalah menguatnya oligarki politik dan praktik transaksi kekuasaan di tingkat elite, yang dapat menggerus substansi kedaulatan rakyat. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, mekanisme ini berpotensi melahirkan praktik politik uang, kompromi kepentingan sempit, serta melemahnya akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, disimpulkan bahwa persoalan utama dalam pemilihan kepala daerah tidak semata-mata terletak pada pilihan mekanisme pemilihan, melainkan pada desain kelembagaan, integritas aktor politik, serta efektivitas penegakan hukum. Seminar nasional ini menjadi ruang akademik yang strategis untuk memperkaya diskursus konstitusional sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan demokrasi lokal di Indonesia. (*)

Exit mobile version