Judul Buku: Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi
Penulis: Farid Wajdi, Muhammad Ilham Hasanuddin, dan Andryan
Penerbit: PT Citra Aditya Bakti
Tebal: ± 300 halaman
ISBN: 978-979-491-222-5
Krisis integritas peradilan yang berulang menempatkan kekuasaan kehakiman Indonesia dalam sorotan publik yang kian tajam. Problem ini tidak lagi berhenti pada tataran etik individual, melainkan telah menjelma menjadi persoalan struktural yang menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Dalam konteks inilah buku Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial: Eksistensi, Degradasi, dan Restorasi menemukan relevansinya.
Buku ini hadir sebagai ikhtiar akademik yang tidak sekadar memotret problematika, tetapi juga menawarkan kerangka konseptual untuk keluar dari kebuntuan reformasi peradilan, khususnya terkait posisi dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
Ikhtisar Isi Buku
Para penulis menguraikan secara sistematis gejala yang mereka sebut sebagai *tirani peradilan*, yakni kondisi ketika independensi kehakiman kehilangan penyeimbang akibat lemahnya pengawasan eksternal. Dalam situasi tersebut, kemandirian hakim berisiko berubah dari prasyarat keadilan menjadi kekuasaan yang tertutup dari koreksi.
Buku ini menelusuri penyusutan kewenangan KY melalui serangkaian pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Proses ini berdampak signifikan terhadap degradasi peran KY, yang kian dipersempit hingga sebatas fungsi administratif. Reduksi tersebut dipotret sebagai bentuk “amputasi kewenangan” yang melemahkan fungsi strategis KY sebagai penjaga etika dan martabat hakim.
Kerangka argumen utama buku ini bertumpu pada konsep shared responsibility dalam tata kelola kehakiman. Sistem satu atap (one roof system) yang berlaku saat ini dinilai belum memadai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi hakim. Penumpukan kewenangan pada satu institusi membuka ruang bagi nepotisme dan menguatnya esprit de corps, yang kerap mengorbankan kepentingan pencari keadilan.
Analisis dan Gagasan Kunci
Restorasi kewenangan KY diposisikan penulis sebagai keniscayaan konstitusional sekaligus kebutuhan praktis. Buku ini menawarkan agenda yang konkret dan aplikatif, antara lain melalui pelibatan substantif KY dalam seleksi, mutasi, dan promosi hakim, dengan menjadikan integritas serta rekam jejak etik sebagai tolok ukur utama.
Selain itu, penguatan fungsi preventif KY juga ditekankan. Pengawasan tidak semata dipahami sebagai mekanisme sanksi, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas profesional dan kesejahteraan hakim. Sinkronisasi sanksi etik melalui penguatan daya ikat rekomendasi KY diajukan untuk mencegah pengabaian akibat tumpang tindih kewenangan pengawasan.
Nilai tambah buku ini terletak pada penyajian data empiris mengenai keterkaitan kualitas putusan dengan tingkat kepercayaan publik. Integritas hakim ditempatkan sebagai simpul utama dalam upaya memutus mata rantai mafia peradilan. Perspektif komparatif juga dihadirkan melalui kajian model komisi yudisial di sejumlah negara Eropa, yang dijadikan referensi dalam merancang desain pengawasan kehakiman yang lebih relevan bagi Indonesia.
Evaluasi Kritis
Secara akademik, buku ini kuat dalam argumentasi dan konsisten dalam membangun narasi hubungan antara independensi, pengawasan, dan akuntabilitas. Keunggulannya terletak pada keberanian menantang asumsi dominan bahwa independensi kehakiman harus sepenuhnya steril dari pengawasan eksternal. Namun demikian, pembaca awam mungkin membutuhkan latar belakang hukum tata negara yang memadai untuk mengikuti seluruh analisis normatif dan yuridis yang disajikan.
Penutup
Kehadiran *Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial* diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif, baik di kalangan publik maupun pembentuk kebijakan, tentang urgensi penataan ulang regulasi peradilan. Penyelamatan marwah keadilan menuntut keberanian melampaui retorika normatif menuju tindakan institusional yang nyata.
Buku ini layak ditempatkan sebagai rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, serta siapa pun yang masih menggantungkan harapan pada tegaknya peradilan yang berintegritas dan bermartabat di Indonesia. (*)

