No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Penanganan Bencana Sibolga Dinilai Kaku, Ethics of Care: Negara Harus Dahulukan Manusia, Bukan Prosedur

by Mujaddid
2 Desember 2025
in Daerah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi

0
SHARES
35
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

“Negara bukan sekadar penegak aturan. Ia penyangga hidup warganya ketika bencana mengguncang. Kepemimpinan terlihat dari prioritasnya: mendahulukan manusia atau prosedur,”

 

TAJDID.ID~Medan || Penanganan bencana banjir di Sibolga kembali memantik kritik publik setelah 16 warga ditangkap karena menjarah minimarket saat pasokan makanan terputus. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai penegakan hukum dalam situasi darurat tidak boleh dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi kemanusiaan para penyintas.

Menurut Farid, laporan lapangan menunjukkan tindakan penjarahan tersebut bukan didorong motif kriminal, melainkan kelangkaan pangan akibat distribusi bantuan yang tersendat. Hal itu turut dipertegas oleh pernyataan Menteri Sosial yang menyebut situasi di Sibolga sebagai keadaan kemanusiaan ekstrem, serta Menteri Dalam Negeri yang menyatakan warga “lapar karena bantuan sulit masuk”. Mabes Polri juga mengakui penjarahan terjadi akibat suplai logistik terganggu.

“Hukum pidana tidak bekerja di ruang steril. Ia harus membaca realitas sosial yang rapuh, terutama ketika negara terlambat hadir pada jam-jam genting,” kata Farid, Selasa (2/12).

Anggota Komisi Yudisial 2015–2020 ini menilai mandat aparat untuk menjaga ketertiban tetap penting, namun langkah penindakan seharusnya mempertimbangkan pendekatan restorative justice. Dalam konteks ini, keadilan harus menimbang kemiskinan ekstrem, keterputusan akses pangan, dan ketidakpastian hidup warga terdampak.

“Norma hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan nalar publik. Yang dibutuhkan adalah pemulihan sosial, bukan pemidanaan warga yang sedang bertahan hidup,” tegasnya.

 

Baca juga: Fordek FH PTM Se-Indonesia Sesalkan Penangkapan Warga Kelaparan di Sibolga: Penegakan Hukum Saat Darurat Bencana Harus Prioritaskan Kemanusiaan

 

Farid juga menyoroti kecurigaan publik terkait minimnya perhatian terhadap faktor-faktor struktural yang menyebabkan bencana berulang, seperti pembabatan hutan dan pelanggaran tata ruang. Ia menilai negara tidak boleh lebih cepat menindak warga kelaparan dibanding mengungkap kerusakan ekologis yang memperparah risiko banjir.

“Transparansi mutlak diperlukan untuk menelusuri penyebab ekologis bencana. Tidak adil bila warga yang kelaparan diproses cepat, sementara akar masalahnya tidak disentuh,” ujarnya.

Ketua Majelius Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini mengingatkan pemerintah pada pengalaman penanganan tsunami Aceh 26 Desember 2004. Saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung terjun ke lokasi dan memerintahkan pembukaan paksa gudang Bulog, obat-obatan, serta pengumpulan kebutuhan pokok dari toko-toko. Langkah cepat itu membuat layanan makan melonjak dari 80 orang pada pagi hari menjadi 10.000 jiwa di malam hari.

“Ketika negara hadir cepat dan tegas, penjarahan berhenti bukan karena represi, tetapi karena kebutuhan dasar terpenuhi. Pelajaran itu sudah jelas: 72 jam pertama adalah hukum tertinggi dalam manajemen bencana,” kata Farid.

Ia menilai pola ini tidak terlihat di Sibolga. Logistik tersendat, dan pejabat masih terjebak prosedur, sehingga ruang keputusasaan warga melebar. Seharusnya, kata Farid, pelajaran dari Aceh telah menjadi protokol baku: menonaktifkan birokrasi pada fase awal bencana, membuka gudang logistik, menghadirkan pimpinan tertinggi di lokasi, serta memberi perlindungan hukum bagi pelaksana lapangan yang bertindak cepat.

“Negara bukan sekadar penegak aturan. Ia penyangga hidup warganya ketika bencana mengguncang. Kepemimpinan terlihat dari prioritasnya: mendahulukan manusia atau prosedur,” tandas Farid.

Ia menegaskan bahwa bila pemerintah ingin memulihkan kepercayaan publik, fokus utama bukan pemidanaan warga yang kelaparan, melainkan perbaikan tata kelola lingkungan, penguatan sistem logistik darurat, dan keberanian mengambil langkah cepat tanpa menunggu kerangka administratif.

“Dalam situasi bencana, yang utama adalah keselamatan manusia. Prosedur bisa menyusul kemudian,” tutupnya. (*)

Tags: Ethics of CareFarid WajdiSibolga

Related Posts

Yang Penting Pidato
Kebangsaan

Yang Penting Pidato

3 Agustus 2026
10
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik
Nasional

Mengkritik Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
22
Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial
Nasional

Ethics of Care: Putusan MK Larang MBG Pakai Anggaran Pendidikan adalah Bentuk Koreksi Konstitusional yang Sangat Krusial

30 Juli 2026
12
Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam
Keislaman

Hukum Wakaf dan Zakat: Pilar Keadilan Distributif Islam

29 Juli 2026
13
Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain
Nasional

Jika Korupsi Sudah Seperti Fardu Ain

24 Juli 2026
20
Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden
Daerah

Ethics of Care: Kelangkaan BBM Berulang di Sumut adalah Kegagalan Sistemik, Bukan Insiden

15 Juli 2026
12

Recent Posts

  • Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
  • Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
  • 81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
  • Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
  • UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.