TAJDID.ID~Medan || Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah responsif dan konstitusional dalam mengatasi dinamika kekosongan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (SPs UMSU), menanggapi berbagai opini yang menilai Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan atau bahkan penghianatan terhadap konstitusi.
Menurut Alpi, terdapat kekeliruan serius dalam memahami Putusan MK yang cenderung ditafsirkan secara parsial, tidak holistik, dan keluar dari konteks ratio decidendi putusan. Padahal, kata dia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru merupakan formulasi normatif untuk menutup celah hukum (rechtverfijring) yang timbul akibat penyempitan norma pasca putusan MK.
“Putusan MK atas pengujian Pasal 28 ayat (3) UU Polri memang mengakibatkan adanya penyempitan makna hukum, khususnya terkait jabatan di luar kepolisian. Dalam konteks inilah Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap putusan MK,” ujar Alpi, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Rujukan tersebut secara sistematis dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membagi jabatan ASN ke dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri harus dimaknai sejalan dengan norma dalam batang tubuh pasal tersebut.
Penjelasan undang-undang, lanjut Alpi, tidak boleh memuat norma baru atau menimbulkan ketidakjelasan sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Mahkamah dalam putusannya menggunakan berbagai metode interpretasi hukum, mulai dari interpretasi sistematis, logis, hingga argumentum a contrario dalam mengonstatir dan mengonstituir peristiwa konkret. Karena itu, menyimpulkan bahwa Perpol ini bertentangan dengan konstitusi adalah kesimpulan yang keliru,” tegasnya.
Alpi menilai, narasi yang menyudutkan Polri seolah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi merupakan opini yang tidak patut dan tidak sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengajak semua pihak untuk bersikap objektif dan berlandaskan pada pemahaman hukum yang utuh.
Sebagai refleksi moral, Alpi mengisahkan hikmah di masa Rasulullah SAW tentang seorang buta yang kerap mencaci Rasulullah, namun tidak menyadari bahwa sosok yang setiap hari memberinya makan dengan penuh kasih sayang adalah Rasulullah sendiri.
Dr Alpi menuturkan di zaman Rasullullah SAW ada seorang buta yang selalu membenci dan menghina serta mencaci maki Rasulullah SAW di sebuah pasar di kota Madinah, namun orang buta dimaksud tidak menyadari bahwa orang yang selalu memberi makan dengan penuh kasih sayang adalah baginda Rasullullah SAW.
Suatu saat Rasullullah SAW tidak memberi makan orang buta itu, sehingga orang buta bertanya kepada orang-orang di pasar kemana orang yang dengan penuh kasih sayang memberikan makanan kepada dirinya. Maka orang-orang di pasar mengungkapkan kepada si buta, bahwa orang yang selalu memberikannya makan adalah orang yang selalu dia caci maki dan benci.
“Kisah ini menjadi pelajaran agar kita tidak tergesa-gesa dalam menilai, apalagi menuduh, tanpa memahami substansi dan niat baik di balik suatu tindakan. Semoga bermanfaat bagi kita semua, ” pungkasnya. (*)

