Site icon TAJDID.ID

Disnaker Sumut Belum Keluarkan Anjuran, Pengacara Laporkan ke Ombudsman

TAJDID.ID~Medan || Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena diduga lalai mengeluarkan anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara Perumda Tirtanadi dan mantan karyawannya.

Pengacara dari Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan, Muhammad Rezky Siregar, mengatakan Disnaker Sumut belum menerbitkan anjuran meski batas waktu yang ditentukan undang-undang telah terlampaui.

“Sudah lewat 30 hari sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi antara klien kami dan Perumda Tirtanadi. Namun Disnaker Provinsi tidak juga mengeluarkan anjuran,” ujar Rezky, Selasa.

Rezky menjelaskan, karena tidak ada kejelasan dari Disnaker, pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan ini mereka ajukan agar ada pemeriksaan terhadap prosedur penanganan perselisihan yang dilakukan Disnaker.

“Kami berharap Ombudsman memanggil pihak Disnaker untuk menjelaskan mengapa anjuran belum diterbitkan, padahal batas waktu yang diatur undang-undang sudah lewat,” tegasnya.

Rezky mengutip Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mewajibkan mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.

“Peraturan itu jelas, sehingga keterlambatan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan kewenangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Provinsi Sumut belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (*)

Exit mobile version