Site icon TAJDID.ID

Perselisihan Hubungan Industrial PDAM Tirtanadi dengan Mantan Karyawan Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Pertanyakan Tidak Adanya Anjuran Disnakertrans Sumut

TAJDID.ID~Medan || Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Perumda Tirtanadi dan sejumlah mantan karyawan yang diwakili Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan kini memasuki fase akhir. Namun demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara yang hingga kini belum mengeluarkan anjuran sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum mantan karyawan,  Rezky, menjelaskan bahwa pengaduan resmi mereka telah diajukan pada 8 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Sumut kemudian memanggil kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan klarifikasi pada 18 September 2025.

Setelah proses klarifikasi, mediator menjadwalkan Mediasi I pada 26 September 2025 dan Mediasi II pada 7 Oktober 2025. Namun kedua proses mediasi tersebut berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

“Hingga dua kali mediasi, tidak ada titik temu antara mantan karyawan dengan pihak Perumda Tirtanadi. Seharusnya setelah itu mediator mengeluarkan anjuran, namun sampai hari ini belum ada anjuran yang diterbitkan,” ujar Rezky, Jumat (21/11).

Ia menegaskan bahwa dasar hukum terkait kewajiban mediator cukup jelas. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah sidang mediasi pertama.

“Undang-undang menyatakan dengan tegas bahwa mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis. Batas waktunya juga jelas, maksimal 10 hari kerja sejak mediasi pertama. Artinya Disnakertrans tidak boleh menunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Rezky menyebutkan, ketiadaan anjuran ini justru berpotensi menghambat upaya penyelesaian sengketa secara prosedural. Ia menilai, mantan karyawan berhak memperoleh kepastian hukum dalam proses penyelesaian hubungan industrial tersebut.

“Anjuran itu penting sebagai dasar langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tanpa anjuran, proses berhenti di tengah jalan. Ini tentu sangat merugikan para mantan karyawan,” katanya.

Pihaknya berharap Disnakertrans Sumut segera menuntaskan kewajibannya agar para pihak memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian perselisihan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait belum diterbitkannya anjuran dari mediator. (*)

Exit mobile version