TAJDID.ID~Jakarta || Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Depan Istana Presiden Republik Indonesia, Kota Jakarta Pusat, Jakarta dan dilanjutkan hingga malam hari di Kantor Kemenpan-RB Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025).
Berita terkait: Aksi Damai Jilid 2 di Jakarta Honorer Non Database Indonesia: Keadilan Hilang Bendera Setengah Tiang
Massa aksi menunggu regulasi keluar dengan melakukan portal jalan hingga sholat berjamaah magrib di depan Kantor Kemenpan RB demi menjemput regulasi. Mereka dari berbagai daerah Indonesia, mencegah diri di PHK Massal dirumahkan meminta keadilan regulasi untuk dimasukkan ke skema PPPK Paruh waktu.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan masa pengabdian tenaga honorer non Database yang bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan.
Landasan Hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi ASN, Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
“Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah, dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya. Pak Prabowo bantu kami, bantu terbitnya regulasi untuk honorer non database PPPK Paruh Waktu,” ujar Abdullah.
Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif
“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terang ariz.
Sementara itu, Perwakilan Tim Negosiator yang terdiri 10 Orang diantaranya Murtada mengatakan kami diarahkan KSP ke KemenPan-RB, kemudian setelah di KemenPan-RB, hingga massa larut malam menunggu, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, di Kemenpan Rb akan melakukan Zoom Meeting dengan para PPK (Sekda) di seluruh Indonesia.
Zoom Meeting tersebut membicarakan masalah honorer Non database yang belum terakomodir menjadi PPPK Paruh waktu dengan melibatkan nanti tim negosiator yg mewakili atau dari pihak Korlapnas, dan pada intinya KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk mau memberikan solusi konkret terhadap Honorer Non Database tersebut yang belum mempunyai status kepegawaian jelas. KemenPAN-RB disinyaliran akan merubah Surat Edaran (SE) meskipun belum ada kepastian apa surat edaran yang dimaksud itu,
Massa aksi menunggu regulasi keluar dengan melakukan portal jalan hingga sholat berjamaah magrib di depan Kantor Kemenpan RB demi menjemput regulasi. Mereka dari berbagai daerah Indonesia, mencegah diri di PHK Massal dirumahkan meminta keadilan regulasi untuk dimasukkan ke skema PPPK Paruh waktu. (*)
✒️ Prely

