TAJDID.ID~Medan || Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sekaligus Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, Padian Adi S. Siregar, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang diinisiasi DPRD Provinsi Sumatera Utara merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Namun, Padian mengingatkan bahwa efektivitas regulasi tersebut akan sangat bergantung pada sejauh mana penguatan kelembagaan BPSK dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah diatur secara tegas dalam Ranperda tersebut.
“Selama ini BPSK sudah hadir di sejumlah daerah dan berperan penting dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Tapi tanpa dukungan kelembagaan yang kuat dan anggaran yang memadai, fungsinya akan melemah,” ujar Padian di Medan, Senin (11/11).
Menurutnya, BPSK selama ini menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh akses keadilan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya, terutama dalam kasus sengketa konsumen yang seringkali tidak sampai ke pengadilan. Namun, di banyak daerah, BPSK menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas karena tidak adanya regulasi daerah yang menjamin dukungan anggaran secara konsisten.
Padian menegaskan, Ranperda Perlindungan Konsumen yang tengah digodok DPRD Sumut seharusnya tidak hanya mempertegas kewenangan dan struktur kelembagaan BPSK, tetapi juga memuat ketentuan yang mengikat mengenai kewajiban Pemerintah Provinsi menyediakan alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan perlindungan konsumen.
“Dukungan anggaran sangat penting untuk menjamin keberlanjutan operasional BPSK, peningkatan kapasitas SDM, serta pelaksanaan edukasi dan advokasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap DPRD Sumut tidak berhenti hanya pada tahap pembentukan regulasi, tetapi turut mengawal pelaksanaan dan pengawasan anggaran agar komitmen pemerintah terhadap perlindungan konsumen benar-benar terwujud di lapangan.
“Komitmen politik DPRD dan pengawasan terhadap implementasi sangat penting. Jangan sampai perda ini hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Padian optimistis, jika Ranperda tersebut disusun dengan memperhatikan aspek kelembagaan dan pendanaan, maka ia dapat menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik, serta menjadi contoh bagi provinsi lain dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)

