TAJDID.ID~Medan || Dua warga berinisial JM dan AS resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana penghasutan yang memicu kericuhan di depan rumah mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Pelaporan dilakukan oleh Sadar Mangatas Sarumpaet, warga Kota Sibolga, yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Pencerah, Muhammad Rezky Siregar, SH, MH, dan Ahmad Revaldi, SH. Laporan tersebut diterima resmi oleh Polres Tapteng pada Senin (10/11) dengan Nomor LP/B/526/XI/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Berita terkait: Korban Pengeroyokan oleh Pendemo di Tapteng Resmi Laporkan Kasus ke Polda Sumut
Rezky Siregar menjelaskan, laporan itu berawal dari tindakan dua terlapor yang diduga menghasut massa hingga menimbulkan kekacauan.
“Dari hasil penelusuran dan bukti video yang beredar, JM diduga melakukan rapat persiapan aksi ke kantor DPRD terkait pembangunan kantor bupati. Dalam rapat itu, ia mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, bahkan sempat menyebut akan membakar kantor bupati dan DPRD jika tuntutan massa tidak dipenuhi,” ujar Rezky kepada wartawan, Senin (10/11).
Kericuhan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 15.00 WIB, saat sekelompok massa melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Indah. Saat itu, Sadar Mangatas Sarumpaet bersama saksi Ansyari Idris Parangin-angin tengah berada di depan rumah mantan bupati.
Menurut Sadar, suasana mulai memanas ketika salah satu terlapor, AS, diduga berteriak “Bakar rumahnya!”, yang kemudian memancing emosi massa.
“Begitu kata-kata itu keluar, massa langsung melempari rumah dengan batu. Kami sudah coba menenangkan mereka, tapi situasi semakin kacau. Beberapa orang terluka dan sejumlah fasilitas rusak,” ungkap Sadar.
Atas kejadian tersebut, Sadar mengaku merasa dirugikan secara moral maupun materiil, dan berharap laporan tersebut segera diproses secara hukum.
“Tindakan provokatif seperti itu tidak bisa dibiarkan. Kami ingin penegakan hukum yang adil agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang ditandatangani Aipda Erwin Sinaga, SH, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum yang dapat menimbulkan perbuatan pidana terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) (*)

