TAJDID.ID~Medan || Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan Asesmen Kecukupan bagi calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2025, dan diikuti oleh 61 peserta yang dibagi dalam tujuh sesi.
Direktur Sekolah Pascasarjana UMSU, Prof. Dr. Triono Eddy, S.H., M.H, melalui Ketua Prodi MIH, Assoc. Prof. Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa asesmen dilakukan secara bertahap dan menghasilkan keputusan penerimaan sebanyak 61 mahasiswa RPL pada semester ini. Para mahasiswa tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain jaksa, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian dan pemerintah daerah, serta advokat.
“Asesmen ini menjadi bagian penting dari proses akademik untuk memastikan calon mahasiswa memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat diakui secara akademik sesuai dengan ketentuan program RPL,” ujar Ida Nadirah.
Pelaksanaan asesmen dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh tim komite yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Prodi MIH UMSU.
Sementara itu, Sekretaris Prodi MIH, Assoc. Prof. Dr. Rahmat Ramadhani, S.H., M.H, menambahkan bahwa asesmen difokuskan pada verifikasi dokumen-dokumen pendukung calon mahasiswa yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran.
“Penilaian terutama mencakup berkas seperti surat keterangan kerja, ijazah terakhir, serta berbagai sertifikat keahlian yang dimiliki calon mahasiswa. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar untuk merekognisi pengalaman kerja dan kompetensi profesional ke dalam nilai mata kuliah,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan asesmen ini, UMSU terus menunjukkan komitmennya dalam membuka akses pendidikan tinggi yang inklusif dan adaptif terhadap pengalaman profesional, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan pemerintah. (*)

