Site icon TAJDID.ID

Fordek FH PTM Desak Presiden Terbitkan Perppu dan Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK

Ketua Fordek FH PTM, Dr Faisal SH MHum

TAJDID.ID~Medan || Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH & Ketua STIH PTM) menyatakan sikap tegas mendesak pemerintah untuk segera memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fordek FH PTM menilai langkah penguatan KPK dapat dimulai dengan mengembalikan 57 pegawai berintegritas yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) serta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan KPK ke format awal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Ketua Fordek FH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pengembalian para pegawai tersebut bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut pemulihan integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah.

“Kami melihat pemberhentian 57 pegawai KPK melalui TWK yang bermasalah telah menjadi simbol pelemahan KPK secara sistematis. Mengembalikan mereka bukan sekadar keadilan personal, tetapi juga momentum untuk memulihkan marwah lembaga penegak hukum ini,” ujar Dr. Faisal melalui keterangan pers, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, hasil temuan lembaga independen seperti Ombudsman dan Komnas HAM telah menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses TWK. Karena itu, kata Faisal, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Jika Presiden Prabowo benar-benar berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi, maka pengembalian 57 eks pegawai KPK ini adalah langkah strategis yang tak bisa ditunda. Ini akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan integritas dan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain mendesak pemulihan pegawai, Fordek FH PTM juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK pada UU Nomor 30 Tahun 2002. Revisi tahun 2019, menurut Faisal, telah terbukti melemahkan independensi KPK, terutama dengan hadirnya Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai menjadi ASN.

“Perppu ini bukan soal nostalgia, tapi kebutuhan mendesak. KPK harus kembali menjadi lembaga independen yang kuat, bebas dari intervensi politik dan kekuasaan. Ini sejalan dengan semangat reformasi dan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang yang juga menyerukan penguatan lembaga antikorupsi,” papar Dekan FH UMSU ini.

Faisal menyebut, Fordek FH PTM yang mewakili 45 Fakultas Hukum dan STIH Muhammadiyah di seluruh Indonesia akan terus mengawal langkah-langkah progresif pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jargon politik, tetapi sebagai komitmen nyata dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, bersih, dan berkemajuan,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, Fordek FH PTM menegaskan tiga tuntutan utama:

Pertama, Pemerintah segera mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.

Kedua, Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK pada UU No. 30 Tahun 2002.

Ketiga, akademisi hukum Muhammadiyah siap mengawal kebijakan antikorupsi pemerintah secara kritis dan konstruktif. (*)

Exit mobile version