Site icon TAJDID.ID

Kuliah Umum di FH UMSU, Ketua PTA Medan Jelaskan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Ketua PTA Medan YM Dr Insyafli MHI menyampaikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum UMSU.

TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan pembicara tunggal YM Dr Insyafli MHI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kuliah umum mengangkat tema “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” dihadiri dan dibuka langsung Rektor UMSU, Prof Dr H Agussani MAP di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara  Rektor UMSU dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Dekan FH UMSU Assoc Prof Dr Faisal SH MHum, WD I Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH, WD III Dr Atikah Rahmi SH MH, jajaran Pimpinan Kepala Bagian, dosen dan ratusan mahasiswa FH UMSU lintas semester.

Dalam arahan saat membuka kegiatan ini, Rektor UMSU mengapresiasi kinerja Fakultas Hukum UMSU yang begitu aktif dan kreatif dalam melaksanakan kegiatan.

“Kita menilai, FH UMSU adalah Fakultas yang paling aktif dan kreatif dalam melaksakan berbagai kegiatan. Hal ini tidak terlepas dari inisiasi pimpinan FH UMSU yang begitu pro aktif membangun kerjasama dan kolaborasi dengan banyak institusi.Dan tentunya hal ini pantas untuk kita apresiasi,” ujar Prof Agussani.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, bahwa kehadiran Ketua PA Medan merupakan sejarah baru bagi UMSU, karena secara historis hubungan UMSU dan Pengadilan Tinggi Agama Medan tidak bisa dipisahkan dan sudah terjalin sudah lama.

Prof Agussani mengatakan, dahulu, UMSU, khususnya Fakultas Hukum (S1) dan Magister Ilmu Hukum (S2) itu kekuatannya ditopang oleh Pengadilan Agama. Inilah yang membuat recognize terhadap UMSU bisa berjalan dan berkembang hingga hari ini.

“Kita punya catatan, ada beberapa tokoh dari Pengadilan Agama yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan Fakultas Hukum UMSU dan Magister Ilmu Hukum UMSU. Misalnya Prof Dr H Abdul Manan SIP MHum, Ketua PA Medan tahun 2001 yang juga dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Hukum UMSU. Kemudian Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, Ketua PA Medan yang pernah menjadi staf pengajar di Magister Ilmu Humum UMSU,” tutur Prof Agussani.

“Karena ikatan emosional sejarah inilah, maka MoU antara UMSU dan PTA Medan yang baru ditandatangani tadi sudah sangat tepat, dan mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam bentuk program-program yang konkrit yang bermanfaat buat kita semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dekan FH UMSU, Assoc Prof Dr Faisal SH MHum dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Kuliah Umum ini sangat penting untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan kepada para mahasiswa, terutama terkait kedududkan dan wewenang Pengadilan Agama.

“Selama ini masih banyak yang kurang paham tentang kedududkan dan wewenang Pengadilan Agama.Banyak yang mengira tugas Pengadilan Agama itu cuma terkait dengan urusan nikah-cerai saja. Pada hal Pengadilan Agama mememiliki wewenang lebih dari sekedar itu. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah ternyata juga menjadi wewenang pengadilan Agama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PTA Medan YM Dr Insyafli MHI dalam paparannya mengakui, bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang Pengadilan Agama, terutama terkait tugas dan wewenangnya.

Pada kesempatan itu beliau menjelaskan perbedaan utama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama adalah tingkatannya, di mana Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama (pertama kali mengadili kasus), sementara Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan tingkat banding yang mengadili kembali putusan dari Pengadilan Agama.

“Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi,” ujarnya. (*)

Lebih lanjut beliau menjelaskan terkait Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, YM Dr Insyafli MHI menjelaskan, bahwa

“Kewenangan Pengadilan Agama bukan cuma masalah perbankan syariah, tapi juga terkait aktivitas ekonomi syariah lainnya, seperti reksadana syariah, pegadaian syariah dan lain sebagainya,” jelasnya. (*)

Exit mobile version