Site icon TAJDID.ID

Fordek FH PTM Apresiasi Langkah Progresif MK dalam Menegakkan Konstitusi dan HAM Warga Negara

Dr Faisal SH MHum, Ketua Umum Fordek FH PTM Se-Indonesia.

TAJDID.ID~Medan  || Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Putusan MK yang menghapus kewajiban pekerja untuk menjadi peserta Tapera dinilai sebagai langkah progresif dan historis. Fordek FH PTM menilai keputusan ini menegaskan kembali prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta menempatkan hak-hak dasar warga negara di atas kebijakan negara yang bersifat memaksa.

“Keputusan ini adalah penanda penting bahwa konstitusi kita hidup dan berfungsi secara efektif dalam melindungi hak-hak dasar warga negara,” ujar Ketua Umum Fordek FH PTM, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dalam keterangannya, Senin (29/9).

Menurutnya, esensi dari putusan tersebut bukan sekadar mengubah istilah kepesertaan Tapera dari “wajib” menjadi “dapat” atau bersifat sukarela, tetapi juga merupakan koreksi fundamental terhadap praktik legislasi yang berpotensi membebani rakyat.

“Konsep tabungan harus berbasis sukarela dan amanah, bukan pungutan wajib yang menyerupai pajak atau iuran paksa. Putusan MK mengembalikan Tapera ke fitrahnya sebagai tabungan sukarela, sejalan dengan semangat konstitusi,” tegas Faisal.

Ia menambahkan, MK telah mengingatkan peran negara adalah menjamin dan memfasilitasi kesejahteraan rakyat, bukan memaksa dan memungut. Apalagi, kebijakan yang memberatkan pekerja justru dapat menimbulkan beban ekonomi baru.

Fordek FH PTM mendorong DPR dan Pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan merevisi UU Tapera dalam waktu dua tahun sebagaimana diamanatkan MK. Fokus revisi, kata Faisal, perlu diarahkan pada tiga hal: menjadikan kepesertaan Tapera bersifat sukarela, memperkuat tata kelola serta akuntabilitas Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dan memastikan transparansi dalam mekanisme manfaat serta pengembalian dana.

“Para Hakim Konstitusi telah bertindak sebagai pelindung HAM warga negara, khususnya hak pekerja untuk mengelola pendapatannya sendiri. Putusan ini adalah kemenangan besar bagi prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi,” kata Faisal.

Fordek FH PTM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Tapera. Para akademisi hukum Muhammadiyah didorong aktif memberikan masukan konstruktif agar hasil revisi benar-benar mencerminkan perlindungan HAM dan keadilan sosial.

“Langkah MK ini adalah sinyal jelas kepada pemerintah dan DPR bahwa setiap kebijakan finansial yang membebani rakyat harus memiliki dasar konstitusional yang kuat, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap putusan ini menjadi preseden penting dalam praktik legislasi ke depan,” pungkas Faisal. (*)

Exit mobile version