No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!

21 Agustus 2025
in Catatan Hukum, Nasional, Opini
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Foto Ilustrasi.

Foto Ilustrasi.

Share on Facebook
Share on Twitter

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) Se-Indonesia/Dekan FH UMSU

Fenomena hukum di Indonesia belakangan ini bikin geleng kepala. Di satu sisi, penguasa terlihat super agresif saat berhadapan dengan oposisi: cepat ditangkap, cepat diproses, cepat divonis. Tapi di sisi lain, bila menyangkut orang dekat kekuasaan, aparat bisa tiba-tiba sangat protektif, bahkan sampai “pasang badan” untuk menahan eksekusi.

Itu artinya, hukum sering kali tajam ke lawan, tumpul ke kawan. Dan inilah bentuk nyata impunitas—praktik di mana orang tertentu bisa lolos dari hukuman meski sudah jelas-jelas bersalah.

 

Mengapa “impunitas” berbahaya?

BACA JUGA

Hormati Rekonstruksi Polisi, Komnas HAM: Itu kan Versi Mereka

Azmi Syahputra: Harus Ada Lembaga Independen Penyimpanan Barang Sitaan Narkoba

Alexandria: Eksotisme Sejarah The Great Alexander

Ikhwal Kebenaran dalam Nalar Politik dan Kekuasaan

Transparansi Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH RI

Moratorium Umrah, Abdul Mu’ti: Keputusan Arab Saudi Bisa Dipahami

Impunitas—ketika pelanggar hukum lolos dari konsekuensi—merusak tiga pilar negara hukum: kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan kepercayaan publik. Begitu aparat terlihat over-protektif terhadap “orang sendiri” namun agresif kepada oposisi, pesan yang terbaca sederhana: hukum bisa dinegosiasikan, kekuasaanlah yang menentukan hasil.

Contoh paling gamblang dan sekarang lagi ramai jadi sorotan publik adalah kasus Silvester Matutina. Tahun 2019, ia sudah divonis 1,6 tahun penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Putusannya sudah inkrah alias final dan mengikat. Secara aturan, sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa wajib segera melakukan eksekusi begitu salinan putusan diterima.

Tapi faktanya? Sampai 2025 ini, enam tahun berlalu, Silvester masih bebas. Alasannya macam-macam: ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK), administrasi, dan lain-lain. Padahal, dalam hukum acara, PK tidak otomatis menunda eksekusi. Jadi publik wajar curiga—ada apa di balik mandeknya eksekusi ini?

Penundaan seperti ini bikin publik kehilangan kepercayaan. Orang jadi berpikir: kalau rakyat biasa yang salah, eksekusinya bisa kilat. Tapi kalau dekat dengan kekuasaan, hukum bisa ditunda, ditawar, bahkan dilupakan.

Jika dibiarkan, hukum kehilangan wibawanya. Tidak ada lagi efek jera. Dan yang lebih berbahaya: masyarakat jadi terbiasa melihat hukum sebagai alat politik, bukan pelindung keadilan.

Bukan cuma itu, impunitas juga berpotensi menimbulkan dampak sistemik bila dibiarkan.

Pertama, Erosi efek jera (deterrent effect). Hukuman kehilangan daya cegah jika publik melihat “jalur aman” bagi yang dekat kekuasaan.

Kedua, delegitimasi institusi. Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan kehilangan otoritas moral ketika putusan yang sudah final tak dijalankan.

Ketiga, normalisasi kriminalisasi oposisi: Penegakan hukum yang terasa tebang pilih mendorong oposisi mencari perlindungan politik alih-alih jalur hukum—siklus tidak sehat bagi demokrasi.

 

Lantas, apa yang harus dilakukan?

Untuk melawan impunitas, ada beberapa langkah sederhana tapi penting untuk dilakukan:

  • Eksekusi tepat waktu. Semua putusan inkrah harus dieksekusi maksimal 14 hari sejak diterima jaksa. Tidak ada alasan berlarut-larut.
  • Buka ke publik. Buat dashboard publik berbasis data real-time berisi daftar putusan pidana inkrah lengkap dengan status eksekusi, batas waktu administratif, dan kakau ada penundaan sebutkan alasan hukumnya, bukan sekadar “prosedur”. Standar publikasi penanganan perkara politis juga penting dibuat. Setiap perkara berprofil politik tinggi wajib rencana penanganan tertulis dan juru bicara tunggal untuk mencegah narasi saling lempar.
  • Edukasi publik. Intensifkan kampanye literasi hukum soal “inkrah ≠ selesai”. Ingatkan masyarakat bahwa vonis bukanlah akhir. Eksekusi adalah kunci agar keadilan benar-benar hadir. Ini sejalan dengan doktrin Pasal 270 KUHAP.
  • Pengawasan ketat. Komisi Kejaksaan, Ombudsman, DPR, bahkan masyarakat sipil harus ikut mengawasi eksekusi agar tidak bisa diintervensi. Kalau perlu, bentuk Tim Pengawas Eksekusi lintas lembaga (Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komnas HAM) dengan kewenangan audit mendadak dan rekomendasi mengikat. Selain itu, penting juga dilakukan evaluasi berkala oleh Komisi III DPR melalui rapat terbuka untuk perkara yang tertunda eksekusinya lebih dari 90 hari.
  • Sanksi tegas. Tegakkan pelanggaran etik berat bagi jaksa/pejabat yang menunda tanpa dasar hukum; jika terbukti ada obstruction of justice, proses pidana. Kalau ada jaksa atau pejabat yang sengaja menunda eksekusi tanpa dasar hukum harus dikenai sanksi etik, bahkan pidana bila ada unsur menghalangi keadilan. Sembari dengan itu, sediakan saluran aduan yang melindungi pelapor (whistleblower) untuk dugaan intervensi eksekusi.

 

Penutup
Gerakan “Lawan Impunitas” bukan sekadar jargon. Ini adalah tuntutan nyata agar hukum tidak lagi pilih kasih. Kasus Silvester yang menggantung sejak 2019 adalah alarm keras: negara tak boleh terus membiarkan hukum jadi alat kekuasaan.

Jika kita ingin Indonesia benar-benar jadi negara hukum, maka pesan ini harus tegas: tidak ada yang kebal, semua sama di hadapan hukum. (*)

Tags: Dr Faisal SH MHImpunitaskeadilan hukum
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan
Catatan Hukum

Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan

by Mujaddid
7 Mei 2026
120
Mencari Keadilan Hukum
Nasional

Mencari Keadilan Hukum

by Mujaddid
6 April 2026
102
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’
Nasional

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

by Mujaddid
30 Maret 2026
227
Affan Tewas, Impunitas, dan Negara yang Membisu
Muhammadiyah

Affan Tewas, Impunitas, dan Negara yang Membisu

by Mujaddid
29 Agustus 2025
96
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat
Muhammadiyah

Kritisi Pernyataan Jokowi, Anggota MHH PP Muhammadiyah: Bukti Ia Tidak Paham Hakikat dan Etika Hukum

by Mujaddid
25 Januari 2024
300
Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat
Muhammadiyah

Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

by Mujaddid
12 September 2023
319
Muhammadiyah Sumut: Tolak RUU KPK !
Nasional

Muhammadiya Sumut: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Dorong Pelanggaran Konstitusi

by Mujaddid
26 Februari 2022
305
Opini

Proses Politik Atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden Joko Widodo

by Mujaddid
26 Februari 2021
233
Muhammadiyah

Religiusitas dan Moralitas Harus Jadi Rujukan Penegakan Keadilan Hukum di Masa Pandemi

by Mujaddid
8 Mei 2020
159

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
  • Terpilih Secara Aklamasi, Arya Sinulingga Resmi Pimpin PSSI Sumut Periode 2026–2030
  • Kaji Industri Komunikasi Hadapi Disrupsi, UMY dan UMJT Gelar Seminar di Madiun
  • Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
  • SMeCK Hooligan Apresiasi League Cup, Siap Jadikan Medan Tuan Rumah yang Ramah
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban
Esai

Menulis: Dari Sekadar Merangkai Kata hingga Memahat Peradaban

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara
Daerah

Kontribusi Gerakan Tajdid Muhammadiyah dalam Pencerahan Kehidupan Bangsa dan Bernegara

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore  dari Pak Zai
Jufri Daily

Orang Lucu Bicara Serius: Sore-Sore dari Pak Zai

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan
Jufri Daily

Kepemimpinan Muhammadiyah dan Masa Depan Persyarikatan

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital
Islam

Tantangan Dakwah Islam Abad Kontemporer Era Digital

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?
Nasional

Rocky Gerung Masuk Istana, Masihkah Suaranya Segarang Dulu?

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.