Site icon TAJDID.ID

Empat Anggota DPRD Medan Diduga Memeras Pelaku Usaha, Praktisi Hukum: Ini Ranah Tipikor!

TAJDID.ID~Medan || Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat anggota DPRD Kota Medan terhadap seorang pelaku usaha menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu dari terduga pelaku merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan. Kejadian ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat para wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik justru diduga melakukan tindakan yang mencederai etika dan hukum.

Praktisi hukum Leo Hendra Syahputra SH menyebut bahwa tindakan tersebut diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pemerasan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika politik. Dugaan ini masuk dalam ranah pidana korupsi dan harus ditangani dengan serius,” tegas Leo saat dimintai tanggapan.

Ia juga menekankan perlunya langkah tegas dan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH), sembari mendorong agar masyarakat ikut mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kita berharap APH tidak ragu dan bisa bekerja secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan,” ujarnya.

Leo juga membandingkan kasus ini dengan perkara yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja, Emmanuel Ebennezer alias Noel. Menurutnya, pola dugaan pemerasan yang terjadi hampir serupa, bahkan salah satu dari anggota DPRD Medan yang diduga terlibat merupakan kader Partai Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Leo mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan tidak akan melindungi pejabat publik yang terlibat pelanggaran hukum, sekalipun berasal dari partai yang ia pimpin.

“Pernyataan itu menunjukkan komitmen Presiden dalam memberantas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Itu harus jadi sinyal bagi APH untuk bertindak tegas. Kalau presiden saja tidak melindungi, tidak ada alasan bagi aparat untuk takut,” katanya.

Leo pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, dan berharap proses hukum berjalan secara objektif.

“Kita semua menanti bagaimana kasus ini diakhiri. Jangan sampai ada upaya pengaburan hukum. Ini waktunya pembuktian bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa saja,” pungkasnya. (*)

 

Exit mobile version